Polisi gerebek tujuh lokasi pabrik miras tradisional
9 Mei 2016 20:32 WIB
ilustrasi Razia Miras Di Pekanbaru Petugas Kepolisian Resort Kota Pekanbaru dibantu Satpol PP mengangkat kotak yang berisikan minuman keras ketika merazia toko penjual minuman di Pekanbaru, Riau, Kamis (7/4/16). (ANTARA FOTO/Rony Muharrman) ()
Ternate (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), menggerebek rumah yang diduga tempat memproduksi minuman keras (miras) tradisional cap tikus.
"Dalam penggebrekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa saguer dan captikus sebanyak 1,650 liter sementara tempat peralatan pembuatan miras dimusnahkan di tempat," kata Wakapolres Kabupaten Halut, Kompol Robert A.D Wasia ketika dihubungi dari Ternate, Minggu.
Ia menjelaskan, awal mula penggrebekan ini diawali dari informasi masyarakat bahwa ada sejumlah lokasi di desa Ruko memproduksi miras tradisional Cap Tikus.
Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian menempatkan anggotanya di area lokasi untuk memantau, ternyata memang ada aktivitas warga yang memproduksi miras.
"Setelah itu, kami lakukan penggerebekan dengan membawa personel gabungan, dipimpin langsung oleh Kapolres dam setelah digrebek, ternyata benar kami dapatkan 7 lokasi yang memang memproduksi cap tikus," ujar Kompol Robert A.D Wasia.
Aksi penggerbekan yang dilakukan itu, dimulai pukul 09.00 Wit hingga berakhir pukul 12.00 Wit dan pihaknya membutuhkan waktu sekitar empat jam karena harus membongkar rangkaian alat pabrik pembuat cap tikus serta lokasi yang berbeda.
"Semua barang bukti yang di dalam drum kami buang di tempat. Kalau kami bawa tentu akan mengalami kesulitan, sehingga dilakukan dokumentasi dan hanya barang bukti yang siap dijual saja kami amankan, termasuk barang bukti alat pembuatnya dan selanjutnya alat-alat itu akan dimusnahkan supaya tidak beroperasi lagi," katanya.
Penggrebekan ini, jelas Wakapolres dalam rangka cipta kondisi (cipkon), untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Jadi, kami bukan operasi Miras saja, tapi razia tempat-tempat kos, hotel, kemudian kami razia di jalan untuk mengecek kendaraan orangnya, kemudian juga barang-barang bawaannya, dan akan dilakukan terus-menerus," katanya.
Total Barang Bukti/BB bahan baku Miras ( Sageru/Tuak) yang berhasil dimusnahkan di TKP sebanyak 1.625 liter dan babuk miras jenis cap tikus yang berhasil di sita sebanyak 25 liter sehingga total babuk baik yang telah di musnahkan maupun di sita berjumlah 1.650 liter.
(KR-AF/A029)
"Dalam penggebrekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa saguer dan captikus sebanyak 1,650 liter sementara tempat peralatan pembuatan miras dimusnahkan di tempat," kata Wakapolres Kabupaten Halut, Kompol Robert A.D Wasia ketika dihubungi dari Ternate, Minggu.
Ia menjelaskan, awal mula penggrebekan ini diawali dari informasi masyarakat bahwa ada sejumlah lokasi di desa Ruko memproduksi miras tradisional Cap Tikus.
Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian menempatkan anggotanya di area lokasi untuk memantau, ternyata memang ada aktivitas warga yang memproduksi miras.
"Setelah itu, kami lakukan penggerebekan dengan membawa personel gabungan, dipimpin langsung oleh Kapolres dam setelah digrebek, ternyata benar kami dapatkan 7 lokasi yang memang memproduksi cap tikus," ujar Kompol Robert A.D Wasia.
Aksi penggerbekan yang dilakukan itu, dimulai pukul 09.00 Wit hingga berakhir pukul 12.00 Wit dan pihaknya membutuhkan waktu sekitar empat jam karena harus membongkar rangkaian alat pabrik pembuat cap tikus serta lokasi yang berbeda.
"Semua barang bukti yang di dalam drum kami buang di tempat. Kalau kami bawa tentu akan mengalami kesulitan, sehingga dilakukan dokumentasi dan hanya barang bukti yang siap dijual saja kami amankan, termasuk barang bukti alat pembuatnya dan selanjutnya alat-alat itu akan dimusnahkan supaya tidak beroperasi lagi," katanya.
Penggrebekan ini, jelas Wakapolres dalam rangka cipta kondisi (cipkon), untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Jadi, kami bukan operasi Miras saja, tapi razia tempat-tempat kos, hotel, kemudian kami razia di jalan untuk mengecek kendaraan orangnya, kemudian juga barang-barang bawaannya, dan akan dilakukan terus-menerus," katanya.
Total Barang Bukti/BB bahan baku Miras ( Sageru/Tuak) yang berhasil dimusnahkan di TKP sebanyak 1.625 liter dan babuk miras jenis cap tikus yang berhasil di sita sebanyak 25 liter sehingga total babuk baik yang telah di musnahkan maupun di sita berjumlah 1.650 liter.
(KR-AF/A029)
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: