Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan mengenai izin penjamin emisi dan perantara pedagang efek untuk meningkatkan kualitas.
Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady, dalam siaran pers di Jakarta, Minggu, menyampaikan bahwa peraturan itu tertuang dalam POJK Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek.
"Peraturan itu merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.A.1," catatnya.
Ia mengemukakan bahwa tujuan penerbitan POJK itu adalah untuk meningkatkan kualitas Penjamin Emisi Efek (PEE) dan atau Perantara Pedagang Efek (PPE) antara lain melalui peningkatan tata kelola yang baik, peningkatan kualitas kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan.
Dijelaskannya, pokok pengaturan dalam POJK Nomor 20/POJK.04/2016 yakni meliputi persyaratan dan tata cara pengajuan izin sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan atau PPE.
Lalu, dikemukakannya, persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan persetujuan untuk dapat melakukan kegiatan lain. Pencabutan izin usaha dan pembatalan persetujuan kegiatan lain. Kepemilikan dan pengendalian.
Kemudian, dicatatnya, persyaratan dan kelengkapan dokumen bagi calon pemegang saham, calon pemegang saham pengendali, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris dalam rangka penilaian kemampuan dan kepatutan.
Dan, menurut dia, kewajiban lanjutan bagi PEE dan atau PPE, serta hal-hal yang bersifat khusus, pertama pendidikan berkelanjutan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Kedua, larangan bertindak sebagai pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris sebelum dinyatakan lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK.
Ketiga, perlindungan bagi anggota Direksi dan/atau pegawai fungsi kepatuhan yang melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Efek. Dan keempat, persyaratan identitas termasuk pencantuman kata "Sekuritas" pada nama Perusahaan Efek.
Dalam POJK ini, Luthfy Zain Fuady menyampaikan, PEE dan atau PPE diberikan waktu enam bulan untuk melakukan penyesuaian terhadap penyusunan dan penerapan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan hasil riset agar riset yang dilakukan bersifat independen, dan kegiatan lain yang telah dilakukan oleh PEE dan atau PPE.
"Selanjutnya, OJK juga memberikan waktu selama 1 tahun kepada PEE atau PPE untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan PEE atau PPE, yang berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun," demikian Luthfy Zain Fuady.
OJK terbitkan peraturan penjamin emisi efek
8 Mei 2016 15:47 WIB
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016
Tags: