Bogor (ANTARA News) - Menteri Kehutanan (Menhut), MS Kaban, mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Bogor hendaknya bersikap tegas dalam pengaturan bangunan, termasuk vila di lereng-lereng gunung di kawasan Puncak, tanpa pandang bulu. "Meskipun yang mendirikan bangunan permanen itu pejabat di pemerintah pusat, kalau dia melanggar jangan segan-segan untuk dilarang. Pejabat daerah harus berani melarangnya," tegasnya di hadapan pejabat Pemda Kabupaten dan Kota Bogor dalam acara penanaman pohon pada Hari Bakti Rimbawan ke-24 di Kecamatan Megamendung, Rabu. Banyaknya bangunan permanen yang didirikan di lereng gunung kawasan Puncak, membuat kawasan yang semula hijau dan indah menjadi rusak. Kalau pejabat daerah tidak berani bersikap tegas, kata dia, akan semakin banyak bangunan permanen yang melanggar aturan yang kalau dibiarkan, akan merusak lingkungan, seperti kerusakan hutan, menurunnya resapan air, terjadi erosi, dan bahkan sampai terjadi bencana. "Kalau sudah sampai terjadi kerusakan lingkungan, untuk memperbaikinya memerlukan biaya yang jauh lebih mahal. Warga sekitar juga jadi ikut merasakan dampaknya," katanya. Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Pemkab Bogor, Noviana Enimarlupi menuturkan, luas lahan kritis di Kabupaten Bogor, baik lahan milik pemerintah maupun milik masyarakat, mencapai 27.000 hektar. Dari jumlah tersebut, kerusakan lingkungan terbesar terjadi di kawasan Puncak, yakni di Kecamatan Megamendung dan Kecamatan Cisarua. Sedangkan, kerusakan lingkungan di daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung dan Cisadane hanya sekitar 1.980 hektar atau 75 persen dari seluruh lahan kritis di Kabupaten Bogor. "Kerusakan lingkungan ini ditandai adanya sedimentasi dan erosi pada aliran air sungai, sehingga menjadi keruh dan terjadi pendangkalan," katanya. Dalam rapat koordinasi Gubernur Jawa Barat dengan Bupati dan Walikota di Bogor, Depok, dan Cianjur di PTPN VIII Gunungmas, pada Selasa (6/3), gubernur minta kepada para bupati dan walikota untuk mendata lahan kritis di wilayahnya masing-masing dan segera melaporkannya ke pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi. "Salah satu lahan kritis yang sudah terdata antara lain lahan hak guna usaha (HGU) seluas 112 hektar di Megamendung yang izinnya sudah habis," katanya. Ditambahkannya, Menteri Kehutanan memberikan arahan, agar Pemda di Bogor, Depok dan Cianjur memperbaiki lingkungan yang rusak, berupa lahan kritis melalui penghijauan. Pemkab Bogor sudah mulai melakukan penghijauan secara swadaya di Kecamatan, Cisarua, Megamendung, dan Ciawi, sejak akhir Februari lalu. "Pemkab Bogor menargetkan bisa melakukan penghijauan lahan kritis seluas 27.000 hektar dalam waktu lima tahun," katanya menambahkan. (*)