Serang (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau rencana dan langkah aksi dari upaya koordinasi, supervisi pencegahan korupsi di Banten yang merupakan satu dari tiga provinsi yang menjadi perhatian khusus KPK.

Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko di Serang, Rabu, mengatakan kedatangan tim dari KPK ke Banten sesuai dengan komitmen KPK kepada rakyat untuk mendampingi tiga daerah yang selama ini beberapa kali terjadi korupsi yakni Sumatera Utara, Riau dan Banten.

"Pendampingan tersebut dalam konteks penguatan pemerintah daerah (pemda), tidak hanya SKPD, DPRD tetapi komunitas masyarakat," katanya.

KPK, kata dia, ingin mengetahui problem yang dihadapi masyarakat Banten dan solusi apa yang harus dijalankan sehingga dalam menyusun program bisa lebih efektif.

Ia mengatakan, hasil pendampingan yang dilakukan KPK ada beberapa program yang sudah dijalankan oleh Pemprov Banten dalam upaya langkah aksi untuk pemberantasan korupsi.

"Kebetulan hari ini kita dapat dukungan yang luar biasa dari Pak Gubernur dan nanti akan kami olah. Beberapa program sudah jalan," kata Wijanarko.

Ia mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam rangka pendampingan oleh KPK yakni berkaitan dengan tata kelola pemerintahan serta pengawasan yang perlu diperkuat.

"Untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik itu butuh partisiaspi masyarakat. Masyarakat akan aktif berpartisipasi melalui keterbukaan dari pemerintah dalam tata kelola, sehingga semua bisa dikomunikasikan dengan baik seluruh stake holders," katanya.

Menurut Sujanarko, tiga daerah dipilih KPK untuk disupervisi karena tiga daerah itu berkli-kali terjadi tindak pidana korupsi. Sehingga tidak hanya penindakan untuk memberantas korupsi karena itu tidak akan selesai, tetapi perlu dilakukan pencegahan dan pendampingan oleh KPK dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

"Di Banten agak kompleks, tata kelola yang perlu dibangun. Sebenarnya bisa contoh provinsi lain yang tata kelola relatif lebih bagus," katanya.

Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, dalam rangka rencana aksi dan langkah aksi untuk pemberantasan korupsi sesuai dengan arahan dari KPK, sudah mengeluarka Keputusan Gubernur Banten No 703.05/Kep.232-Huk/20016 Tentang Penetapan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Banten dan Satuan Tugas Pelaksana Rencana Aksi.

"Kita sudah keluarkan Keputusan Gubernur untuk rencana aksi pemberantasan korupsi ini. Tahun ini secara bertahap kita mulai. Ada beberapa program yang sudah dijalankan," kata Rano.

Dalam Kepgub tersebut sudah dibentuk empat tim atau sauan tugas untuk penyelesaian sejumlah permasalahan yang dinilai rawan terjadinya korupsi yakni pokja pengelolaan APBD, Pengadaan barang dan jasa, pembenahan Sumber Daya Manusia (SDM) serta pengawasan internal dan Pokja Perizinan.