Menteri ESDM: RUEN ubah paradigma tentang energi
4 Mei 2016 20:34 WIB
Ilustrasi. Sudirman Said Bersaksi Di MKD. Menteri ESDM Sudirman Said menyapa wartawan sebelum mengikuti sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/15). Sudirman Said dipanggil untuk memberi keterangan sebagai pelapor dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), yang pembahasannya diselesaikan pada Sidang ke-17 DEN pada Rabu ini, akan mengubah paradigma tentang energi.
"Energi tidak lagi dipandang sebagai komoditas, tetapi pendorong atau modal pembangunan nasional," ujar Sudirman Said, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DEN, usai sidang DEN di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu.
Untuk itu, dia melanjutkan, dalam RUEN disepakati tidak ada pungutan-pungutan fiskal yang dilakukan untuk industri energi dalam negeri. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga diminta untuk memberikan insentif atau setidaknya menunda penarikan pajak sampai terjadi perputaran ekonomi.
Artinya, ketika industri membutuhkan, pemerintah mengalah agar industri tersebut bisa berjalan.
"Pendapatan pemerintah (government take) dikurangi agar terjadi perputaran," kata Sudirman, sembari menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut disesuaikan dengan kasus-kasus yang ada, misal terkait kilang, eksploitasi, maupun energi baru-terbarukan.
Dalam kesempatan yang sama, anggota DEN Andang Bachtiar menambahkan, perubahan paradigma energi dari komoditas menjadi modal pembangunan membuat pemerintah harus melakukan penyelarasan target fiskal dan hal itu menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan.
"Kalau nantinya RUEN diatur dalam Perpres, hal itu akan berlaku sebagai paradigma yang tetap. Kementerian Keuangan juga sudah jelas mengenai ini," tutur Andang.
Menurut Andang, sempat terjadi perdebatan yang cukup alot di dalam DEN antara Kementerian Keuangan dan pemangku kepentingan tentang penerjemahan paradigma energi sebagai modal dasar pembangunan.
Pihak pemangku kepentingan, anggota DEN di luar pemerintah, sempat meminta perubahan postur APBN dengan meniadakan penerimaan pajak dari sektor migas. Permintaan ini ditolak oleh Kemenkeu.
"Mereka bilang itu tidak bisa dilakukan karena terlalu kaku. Itu salah satu contoh saja," ujar Andang.
Akhirnya, semua pihak dalam DEN sepakat untuk lebih menyusun kalimat-kalimat yang bisa langsung dipraktikkan tanpa mengubah paradigma tersebut.
Adapun RUEN rencananya akan ditetapkan pada akhir bulan Mei 2016 oleh Presiden Joko Widodo.
"Energi tidak lagi dipandang sebagai komoditas, tetapi pendorong atau modal pembangunan nasional," ujar Sudirman Said, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DEN, usai sidang DEN di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu.
Untuk itu, dia melanjutkan, dalam RUEN disepakati tidak ada pungutan-pungutan fiskal yang dilakukan untuk industri energi dalam negeri. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga diminta untuk memberikan insentif atau setidaknya menunda penarikan pajak sampai terjadi perputaran ekonomi.
Artinya, ketika industri membutuhkan, pemerintah mengalah agar industri tersebut bisa berjalan.
"Pendapatan pemerintah (government take) dikurangi agar terjadi perputaran," kata Sudirman, sembari menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut disesuaikan dengan kasus-kasus yang ada, misal terkait kilang, eksploitasi, maupun energi baru-terbarukan.
Dalam kesempatan yang sama, anggota DEN Andang Bachtiar menambahkan, perubahan paradigma energi dari komoditas menjadi modal pembangunan membuat pemerintah harus melakukan penyelarasan target fiskal dan hal itu menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan.
"Kalau nantinya RUEN diatur dalam Perpres, hal itu akan berlaku sebagai paradigma yang tetap. Kementerian Keuangan juga sudah jelas mengenai ini," tutur Andang.
Menurut Andang, sempat terjadi perdebatan yang cukup alot di dalam DEN antara Kementerian Keuangan dan pemangku kepentingan tentang penerjemahan paradigma energi sebagai modal dasar pembangunan.
Pihak pemangku kepentingan, anggota DEN di luar pemerintah, sempat meminta perubahan postur APBN dengan meniadakan penerimaan pajak dari sektor migas. Permintaan ini ditolak oleh Kemenkeu.
"Mereka bilang itu tidak bisa dilakukan karena terlalu kaku. Itu salah satu contoh saja," ujar Andang.
Akhirnya, semua pihak dalam DEN sepakat untuk lebih menyusun kalimat-kalimat yang bisa langsung dipraktikkan tanpa mengubah paradigma tersebut.
Adapun RUEN rencananya akan ditetapkan pada akhir bulan Mei 2016 oleh Presiden Joko Widodo.
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: