Semarang (ANTARA News) - Kementerian Agama mengatakan penanganan biro perjalanan tidak berizin yang menyelenggarakan umrah merupakan kewenangan kepolisian karena berkaitan dengan hukum.

“Kalau yang tidak berizin itu melanggar undang-undang, pelanggaran hukum ranah kepolisian,” kata Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil saat berkunjung ke Polda Semarang, Rabu (4/5).

Kewenangan Kemenag dalam mengatasi kasus biro perjalanan tidak berizin adalah melaporkan temuan ke polisi dan menyediakan saksi-saksi yang diperlukan.

Bila penipuan berkedok umrah dilakukan oleh biro perjalanan yang berizin, Kemenag dapat memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku, seperti teguran tertulis hingga pencabutan izin operasi.

Djamil mengatakan penipuan berkedok umrah berpotensi merugikan jamaah yang tidak mengetahui seluk-beluk agen perjalanan, apalagi umrah dinilai sebagai alternatif karena waktu tunggu ibadah haji cukup lama.

“Makanya, grafik umrah ibu naik tajam,” kata Djamil.

Djamil menjelaskan pada 2015, jamaah umrah berjumlah 500 ribu dalam kurun waktu setahun. Saat ini angkanya sudah melebihi 500 ribu dan belum mencapai setahun.

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Jateng Kombes Pol Son Ani mengatakan perlu bersama dalam mengawasi jamaah asal Semarang yang berangkat umrah.