Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta bukan membentuk pulau baru, namun justru menambah wilayah pesisir di utara Jakarta.
"Dari apa yang kami lihat, di 17 pulau ini, yang terjadi di pulau-pulau itu sebagian sudah tidak berupa pulau dan menyatu dengan daratan. Jadi reklamasi bukannya pembuatan pulau, tapi penambahan wilayah pesisir," kata Susi seusai meninjau Pulau D proyek reklamasi Teluk Jakarta, Rabu.
Penambahan wilayah pesisir, lanjut Susi, seperti terjadi di Pulau C dan D yang disebutnya telah menyatu menjadi satu daratan.
Padahal, seharusnya ada jarak antarpulau sejauh 300 meter serta jarak dari daratan utama ke pulau reklamasi sejauh 300 meter.
"Kedalamannya juga harus sekitar delapan meter biar tidak mengganggu arus laut, untuk memastikan arus air, biar tidak banyak berubah," katanya.
Susi menambahkan, sesuai dengan rapat koordinasi bersama pihak terkait, rencana pemerintah pada awalnya adalah membangun "giant sea wall" di Jakarta.
"(Reklamasi) 17 pulau ini datang belakangan," ujarnya.
Menurut Susi, lantaran proyek reklamasi sudah dilakukan, maka pemerintah tengah mengupayakan agar ada koreksi agar tidak menimbulkan dampak negatif.
"Intinya kami akan betulkan, kami koreksi. Negara punya aturan, kami tata sesuai tata ruang dan peruntukannya," katanya.
Susi menuturkan bahwa reklamasi merupakan hal biasa yang terjadi di dunia. Namun, pemerintah harus mengatur dan memastikan jika reklamasi diperbolehkan, maka harus jelas prioritas peruntukannya.
"Kalau komersil, harus dipastikan tidak membuat degradasi lingkungan, tidak mengganggu pemangku kepentingan, lingkungan terintegrasi, terutama tentang arus laut, kehidupan biota laut dan variasi ekosistem di sekitar wilayah reklamasi," katanya.62/B/M026/M026) 04-05-2016 11:26:01
Menteri Susi bilang reklamasi Jakarta menambah wilayah pesisir
4 Mei 2016 12:14 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: