Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution ingin melakukan klarifikasi kepada PT PLN terkait implementasi paket kebijakan yang belum dijalankan sepenuhnya oleh perseroan tersebut.

"Ini kita mau rapat lagi, karena ternyata PLN tidak mau, jadi masih ada dispute," kata Darmin di Jakarta, Selasa.

Darmin mempersoalkan diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik pada tengah malam hingga pagi hari, yang ternyata belum dijalankan oleh PLN.

Padahal kebijakan yang diluncurkan untuk memperkuat daya saing tersebut, telah diterbitkan pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi jilid III, dan sudah diumumkan sejak Oktober 2015.

Untuk itu, Darmin memastikan akan mengundang Kementerian ESDM dan PT PLN, karena seharusnya kebijakan itu sudah berjalan setelah diputuskan oleh pemerintah.

"Saya tidak tahu bahwa itu belum berjalan. Dua-duanya nanti dipanggil, karena yang membuat peraturan adalah ESDM. Peraturan menterinya sudah (terbit) atau tidak berjalan, nanti kita lihat," katanya.

Dalam paket kebijakan ekonomi jilid III, pemerintah telah menurunkan harga BBM, listrik dan gas, memperluas penerima KUR dan menyederhanakan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.

Terkait harga listrik dalam paket kebijakan tersebut, pemerintah meminta penurunan tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 sebesar Rp12-Rp13 per kWh mengikuti turunnya harga minyak bumi (Automatic Tariff Adjustment).

Selain itu, diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik pada tengah malam atau pukul 23.00 WIB hingga pagi hari 08.00 WIB, yaitu pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah.

Kemudian, penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 40 persen dari tagihan listrik enam atau sepuluh bulan pertama, dan melunasinya secara berangsur, khusus untuk industri padat karya serta industri berdaya saing lemah.