Bandarlampung (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung menyita 111 tarantula ilegal yang dikirim dari Thailand.

"Barang yang kami dapat ini berasal dari kiriman pos," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung Sehat Yulianti di Bandarlampung, Selasa.

Dia mengungkapkan bahwa tarantula-tarantula hidup tersebut dikirimkan dalam kotak dengan label Fabric Toy (mainan dari kain).

"Dalam kiriman pos itu, setelah diperiksa kami mendapati 111 ekor tarantula hidup disembunyikan di dalam popok anak-anak dan kemudian ditutup dengan boneka," kata dia.

Binatang-binatang itu, ia menambahkan, dikirim tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit.

"Ditakutkan bisa mencemarkan sumber daya alam hayati dalam negeri serta munculnya penyebaran penyakit hewan menular yang mengganggu kesehatan manusia, hewan dan lingkungan," kata dia.

Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Lampung Puji Hartono mengatakan impor tarantula tersebut tidak dilakukan lewat pintu masuk resmi dan pengirimannya tidak dilaporkan.

Tindakan itu melanggar ketentuan dalam Pasal 5 Undang-Undang No.16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah No.82/2000 tentang Karantina Hewan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.