Bandarlampung (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung menyita 111 tarantula ilegal yang dikirim dari Thailand.
"Barang yang kami dapat ini berasal dari kiriman pos," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung Sehat Yulianti di Bandarlampung, Selasa.
Dia mengungkapkan bahwa tarantula-tarantula hidup tersebut dikirimkan dalam kotak dengan label Fabric Toy (mainan dari kain).
"Dalam kiriman pos itu, setelah diperiksa kami mendapati 111 ekor tarantula hidup disembunyikan di dalam popok anak-anak dan kemudian ditutup dengan boneka," kata dia.
Binatang-binatang itu, ia menambahkan, dikirim tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit.
"Ditakutkan bisa mencemarkan sumber daya alam hayati dalam negeri serta
munculnya penyebaran penyakit hewan menular yang mengganggu kesehatan
manusia, hewan dan lingkungan," kata dia.
Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Lampung Puji
Hartono mengatakan impor tarantula tersebut tidak dilakukan lewat pintu masuk
resmi dan pengirimannya tidak dilaporkan.
Tindakan itu melanggar ketentuan dalam Pasal 5 Undang-Undang No.16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta
Peraturan Pemerintah No.82/2000 tentang Karantina
Hewan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling
banyak Rp150 juta.
Bea Cukai sita 111 tarantula ilegal asal Thailand
3 Mei 2016 14:50 WIB
Ilustrasi--Tarantula. (Public Domain Pictures)
Pewarta: T.Subagyo & Roy BP
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016
Tags: