Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menahan petinggi BUMD Riau PT Bumi Laksamana Jaya terkait dengan dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke perusahaan tersebut sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2012.

"Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung mulai dari 2 Mei 2016 sampai 20 hari ke depan atau 21 Mei 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Senin (2/5) malam.

Kedua petinggi BUMD itu, Mukhlis (Komisaris Utama yang juga Sekda Pemrov Riau) dan Burhanuddin, anggota Komisaris PT Bumi Laksamana Jaya serta Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkalis.

Ia menjelaskan kedua tersangka itu sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik mengenai kedudukannya sebagai Komisaris dan Komisaris Utama PT Bumi Laksamana Jaya setelah menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sejumlah Rp300 miliar.

Dana itu untuk membangun PLTU dan PLTG. Namun, diduga tidak digunakan sesuai dengan ketentuan sehingga merugikan keuangan negara sebanyak Rp265 miliar.

Sebelumnya, kata dia, penyidik juga telah menahan tersangka lainnya, Ribut Susanto, pada tanggal 28 April 2016. Ribut menjabat sebagai Komisaris BUMD itu.

Kasus tersebut berawal saat PT Bumi Laksamana Jaya mengajukan permohonan penyertaan modal kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk membangun PLTU dan dan PLTG.

"Pada tanggal 30 Mei 2012, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerbitkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemda Bengkalis kepada BUMD PT Bumi Laksamana Jaya sejumlah Rp300 miliar," katanya.

Namun, perda itu terbit karena suap sejumlah Rp7 miliar kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis sehingga DPRD meloloskan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda. Yusrizal memberikan uang sejumlah itu melalui tersangka Ribut Susanto.

Setelah mendapatkan penyertaan modal sejumlah Rp300 miliar, PT Bumi Laksmana Jaya tidak menggunakannya untuk membangun PLTU dan PLTGU, tetapi malah memberikannya kepada sejumlah anak perusahaannya.