Kudus (ANTARA News) - Seorang wajib pajak berinisial SPG (50), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditahan karena tidak mau membayar tunggakan pajaknya selama lima tahun dengan nilai Rp300 juta.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I Dasto Ledyanto saat jumpa pers di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus, Senin, penunggak pajak yang memiliki usaha perhotelan tersebut saat ini ditahan di Rutan Kudus.

Penunggak pajak itu ditahan juru sita pajak negara dari Kantor Pelayanan Pajak Kudus bekerja sama dengan Kepolisian setempat ketika yang bersangkutan berada di kantornya yang ada di Kabupaten Pati.

Lamanya penyanderaan, kata dia, sekitar enam bulan dan masih bisa diperpanjang.

"Ketika yang bersangkutan melunasi tunggakan pajaknya, tentu akan dilepaskan karena penyanderaan (gijzeling) merupakan upaya terakhir untuk penagihan aktif," ujarnya didampingi Kepala KPP Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah Prananingrum serta Kepala Rutan Kudus Masjuno.

Eksekusi tersebut, kata dia, dilakukan menyusul keluarnya Surat Izin dari Menteri Keuangan.

Penyanderaan tersebut, kata dia, merupakan tindakan kedua di Kudus, setelah sebelumnya juga melakukan tindakan yang sama, namun penunggak pajak akhirnya bersedia melunasinya sehingga tidak sampai dititipkan di Rutan.

Sebelumnya, kata dia, KPP Pratama berupaya melakukan penagihan aktif terhadap penunggak pajak berinisila "SPG" tersebut.

Karena tidak punya iktikad baik, akhirnya diberikan surat teguran, kemudian dilanjutkan dengan surat paksa, dan surat perintah penyitaan, hingga pencegahan terhadap penunggak pajak.

Akan tetapi, kata dia, penunggak pajak tersebut tidak bersikap kooperatif sehingga dilakukan gijzeling.

Dalam melakukan eksekusi tersebut, kata dia, juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Jateng I serta Kementerian Hukum dan HAM Jateng, khususnya KPP Prtama Kudus dengan Rutan Kudus.

Kepala Rutan Kudus Masjuno mengungkapkan, penunggak pajak yang disandera tersebut disediakan tempat khusus di Rutan Kudus dan mendapat perlakuan yang berbeda.

Pasalnya, kata dia, masuknya berstatus sebagai sandera bukan tahanan maupun narapidana, sehingga ketentuan yang berlaku juga berbeda.

Berdasarkan aturan yang ada, kata dia, dijelaskan bahwa penyanderaan ditujukan pada tempat tertentu, salah satunya Rutan.

Ruangan yang tersedia, kata dia, memang khusus dan tersedia satu kamar dengan kapasitas tiga orang.

"Kalaupun kapasitasnya berlebih, tentunya menjadi tanggung jawab bersama," ujarnya.

Sementara jumlah penghuni Rutan saat ini, kata dia, sebanyak 133 penghuni.