Kendari, Sulawesi Tenggara (ANTARA News) - Keluarga korban sandera Suriansyah (33) di Kendari bersyukur suami dan ayah mereka bebas dari sandera milisi Abu Sayyaf di Filipina tanpa operasi militer.
"Keluarga besar menerima informasi Suriansyah bebas dari sandera dalam keadaan selamat pada Minggu petang (kemarin). Kami bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu," kata Idawati, istri Suriansyah, di Kendari, Senin.
Informasi pembebasan Suriansyah menghakhiri cemas dan kesedihan keluarga selama korban disandera kelompok militan di Filipina selatan itu.
"Dari awal keluarga berharap agar Pak Suriansyah, sebagai tulang punggung keluarga, kembali di Kendari dalam keadaan selamat," kata Idawati.
Suriansyah adalah ayah dari dua orang anak yang masih duduk di kelas 3 dan kelas 1 Sekolaha Dasar 7 Baruga.
Suriansyah, yang bersama sembilan orang rekannya disandera kelompok Abu Sayyaf pada 23 Maret 2016 di perairan Filipina, adalah kepala kamar mesin II pada perusahaan PT Maritim Line.
"Terakhir bapak berkomunikasi dengan saya dan anak-anak menjelang bertolak ke Filipina. Setiap bapak mau berlayar selalu berbicara dengan saya dan anak-anaknya di Kendari," kenang Idawati.
Idawati yang nampak sumringah mengungkapkan bahwa suaminya berada di Kendari pada Oktober 2015.
"Pada Oktober 2015 ia bertemu anak-anak dan keluarga saat kapalnya beroperasi rute Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dan Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara," tambahnya.
Ia berterima kasih kepada pemerintah Indonesia yang telah menghindarkan maut dari suaminya.
"Suami saya dan ayah dari Adnansah Suriansyah (anak sulung) dan Azza Aisiyah (bungsu) mencari nafkah untuk keluarga dan juga memberi kontribusi devisa untuk negara," ujarnya.
Istri bersyukur Suriansyah akhirnya dibebaskan Abu Sayyaf
2 Mei 2016 09:00 WIB
Orang tua Suriansyah menunjukan foto anaknya yang disandera Abu Sayyaf yang setelah sebulan lebih disandera akhirnya dibebaskan kelompok teroris di Filipina selatan itu. (ANTARA FOTO/Jojon)
Pewarta: Sarjono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016
Tags: