Mataram, NTB (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi I DPR, Ahmad Rais, meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan bebas visa yang sudah diberikan kepada 170 negara menyusul lima WNA China ditangkap di wilayah Pangkalan Udara Utama TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, beberapa waktu lalu.


Pangkalan Udara TNI AU adalah wilayah terlarang bagi aktivitas kalangan sipil dan juga militer asing tanpa ijin tertulis khusus dari Markas Besar TNI.

"Bagi WNA yang diberikan kebijakan bebas visa oleh pemerintah Indonesia, tetapi justru menyalahgunakan, maka harus di evaluasi kebijakan bebas visa itu kepada negara yang bersangkutan," kata Rais, di Mataram, Minggu.

Menurut dia, pemerintah harus bisa mengkaji apakah kebijakan memberikan bebas visa itu menguntungkan Indonesia atau tidak. Karena, jika yang terjadi justru pelanggaran hukum, maka ini menjadi lampu merah bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan itu.

Kebijakan bebas visa, kata dia, semula diharap bisa mendulang kunjungan wisatawan asing, yang jusru kenyataannya tidak bertambah.



Justru yang terjadi angka kejahatan terkait keiimigrasian bertambah.




Lima WNA China yang ditangkap di Pangkalan Udara Utama Halim Perdanakusuma itu disebut-sebut terkait proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung yang dikerjakan swasta Indonesia dan China. Pemegang otoritas konsorsium itu sudah menyatakan tidak mempekerjakan mereka dan minta maaf kepada TNI AU.




Bagi Rais, lima WNA China yang ditangkap itu puncak gunung es dari pelanggaran hukum penyalahgunaan bebas visa tersebut.

Dia juga menyatakan, "Tidak ada urusannya pelanggaran hukum dengan bantuan dari China. Ini harus di perlakukan secara adil, tidak dicampuradukkan dengan yang lain. Karena kalau sudah terjadi di Indonesia, hukum kita yang berlaku."