Jakarta (ANTARA News) - PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik nonsubsidi bagi 12 golongan pelanggan pada Mei 2016 mengalami kenaikan antara Rp7 hingga Rp10 per kWh.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di Jakarta, Minggu mengatakan, kenaikan tarif listrik terutama dikarenakan peningkatan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP).

"Selain itu, inflasi juga naik. Sementara, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami penguatan, sehingga menahan kenaikan tarif listriknya," katanya.

Menurut dia, ICP Maret 2016, sebagai acuan tarif listrik Mei 2016, tercatat 34,19 dolar AS per barel atau mengalami kenaikan 5,27 dolar per barel dibandingkan Februari 2016 sebesar 28,92 dolar per barel.

Inflasi pada Maret 2016 juga mengalami kenaikan 0,28 persen dari sebelumnya Februari 2016 sebesar -0,09 persen menjadi Maret 2016 sebesar 0,19 persen.

Sedangkan, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada Maret 2016 mengalami penguatan Rp322 dari Februari 2016 sebesar Rp13.889 per dolar menjadi Maret 2016 sebesar Rp13.194 per dolar.

Benny merinci, tarif listrik pada Mei 2016 di tegangan rendah (TR) naik Rp10/kWh dari April 2016 sebesar Rp1.343/kWh menjadi Mei 2016 sebesar Rp1.353/kWh.

Tarif TR adalah untuk tujuh golongan pelanggan yakni R1/1.300 VA, R1/2.200 VA, R2/3.500-5.500 VA, R3/6.600 VA ke atas, B2/6.600-200 kVA, P1/6.600-200 kVA, dan P3.

Lalu, tarif listrik tegangan menengah (TM) naik Rp8/kWh dari April 2016 sebesar Rp1.033/kWh menjadi Mei 2016 sebesar Rp1.041/kWh.

Tarif TM terdapat tiga golongan yakni B3/>200 kVA, I3/>200 kVA, dan P2/>200 kVA.

Sedangkan, tarif listrik tegangan tinggi (TT) naik Rp7/kWh dari April 2016 sebesar Rp925/kWh menjadi Mei 2016 sebesar Rp932/kWh.

Tarif TT adalah untuk satu golongan yakni I-4/30 MVA ke atas. ***1***