Banjarmasin (ANTARA News) - Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel menangkap seorang pengedar ekstasi jenis ineks saat hendak melakukan transaksi di Jalan Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan di kota setempat.
"Kami tangkap saat pelaku sedang menunggu konsumennya dan ingin melakukan transaksi," kata Kepala BNNP Kalsel Kombes Pol Arnowo di Banjarmasin, Jumat.
Ia mengatakan, untuk pelaku yang berhasil ditangkap itu diketahui bernama Ariandi alias Andi warga Jalan Handil Bhakti Komplek Keruwing Blok Gelatik, Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel.
Dalam penangkapan terhadap pelaku yang mengaku pernah bekerja di PT Adora sebagai Operator HD itu, polisi juga menyita barang bukti dari tubuhnya yaitu 14 butir inek dan satu paket serbuk biru yang diselipkan di dalam helmnya.
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku Andi itu dilakukan pada Kamis (28/4) sore sekitar pukul 15.30 Wita, selain menyita obat-obatan terlarang jenis ineks, polisi juga mengamankan uang sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil penjual obat terlarang itu.
Polisi langsung melakukan interogasi pelaku, dari pengakuan pelaku kepada petugas, barang tersebut didapatnya dari seorang bernama Dani dan Uji Narapidana Narkoba yang mendekam di dalam Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Arnowo terus mengatakan, anggotanya di lapangan sempat melakukan pengembangan dengan mencoba menghubungi Narapidana tersebut melalui handphone pelaku namun tidak bisa.
"Kami duga jaringan ini sudah memiliki sandi-sandi khusus untuk menginformasikan kondisi di lapangan, sehingga susah untuk di lacak," ucapnya saat menggelar kasus tersebut di kantor BNNP Kalsel.
Sementara itu pelaku Andi mengatakan, kalau dirinya membeli pil ekstasi seharga Rp200 ribu perbutir dan kemudian di jual kembali kepada langganannya seharga Rp350 ribu perbutir.
"Satu bijinya saya dapat untung Rp150 ribu, di dalam satu bulan ada sekitar 30 butir hingga 50 butir yang laris terjual kepada pelanggan saya," tuturnya dengan wajah tertunduk malu.
BNNP Kalsel tangkap pengedar ekstasi saat transaksi
29 April 2016 21:20 WIB
pil ekstasi (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: