Pemerintah permudah layanan sambungan listrik
29 April 2016 18:06 WIB
ilustrasi Petugas PLN melakukan perawatan jaringan listrik di Kawasan Jalan Setiabudi Medan, Sumatera Utara, Senin (21/3/2016). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempermudah layanan sambungan listrik bagi pelanggan baru baik perumahan maupun industri melalui kebijakan satu pintu.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman, aturan satu pintu membuat masyarakat hanya perlu berurusan dengan PT PLN Persero sebagai penyedia listrik secara daring (online), tidak perlu ke pihak pemeriksa dan penerbit sertifikat laik operasi (SLO).
"Semua dilakukan secara otomatis melalui online. Masyarakat tidak perlu lagi berhadapan dengan banyak pihak, cukup PLN saja, termasuk masalah pembayaran," ujar Jarman dalam usai acara diskusi di gedung Ditjen Ketenagalistrikan ESDM, Jakarta, Jumat.
Dia melanjutkan, pemerintah juga mengurangi biaya penyambungan listrik dan biaya pemeriksaan sebanyak masing-masing 20 persen dari harga sebelumnya.
Selain itu, pemerintah menjamin semua proses sampai listrik tersambung dilakukan dalam waktu tidak lebih 25 hari kerja sejak permohonan disampaikan. Ini jauh lebih singkat dari kebijakan lama yang menerapkan kebijakan 79 hari.
"Akan ada penalti untuk PLN jika tidak bisa memenuhi penyambungan 25 hari itu," kata Jarman.
Bentuk denda untuk perusahaan BUMN tersebut adalah harus menanggung 35 persen biaya tagihan minimum pelanggan pada bulan pertama setelah dialiri listrik.
Adapun kebijakan layanan satu pintu ini diterapkan di Jakarta dan Surabaya pada April 2016. Dirjen Ketenagalistrikan menyebut bahwa pemerintah menargetkan layanan ini sudah dilaksanakan di seluruh Indonesia sampai akhir 2016.
Dalam kesempatan yang sama, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik pelayanan satu pintu ini. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, selain mempermudah, sistem daring juga mempermudah pengawasan.
"Pelanggan PLN banyak yang mengadu kepada kami tentang penerbit SLO, seperti tentang SLO abal-abal dan adanya tarif tambahan selain tarif resmi. Karena itulah perlu dilakukan pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi pelanggar," tutur Tulus.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman, aturan satu pintu membuat masyarakat hanya perlu berurusan dengan PT PLN Persero sebagai penyedia listrik secara daring (online), tidak perlu ke pihak pemeriksa dan penerbit sertifikat laik operasi (SLO).
"Semua dilakukan secara otomatis melalui online. Masyarakat tidak perlu lagi berhadapan dengan banyak pihak, cukup PLN saja, termasuk masalah pembayaran," ujar Jarman dalam usai acara diskusi di gedung Ditjen Ketenagalistrikan ESDM, Jakarta, Jumat.
Dia melanjutkan, pemerintah juga mengurangi biaya penyambungan listrik dan biaya pemeriksaan sebanyak masing-masing 20 persen dari harga sebelumnya.
Selain itu, pemerintah menjamin semua proses sampai listrik tersambung dilakukan dalam waktu tidak lebih 25 hari kerja sejak permohonan disampaikan. Ini jauh lebih singkat dari kebijakan lama yang menerapkan kebijakan 79 hari.
"Akan ada penalti untuk PLN jika tidak bisa memenuhi penyambungan 25 hari itu," kata Jarman.
Bentuk denda untuk perusahaan BUMN tersebut adalah harus menanggung 35 persen biaya tagihan minimum pelanggan pada bulan pertama setelah dialiri listrik.
Adapun kebijakan layanan satu pintu ini diterapkan di Jakarta dan Surabaya pada April 2016. Dirjen Ketenagalistrikan menyebut bahwa pemerintah menargetkan layanan ini sudah dilaksanakan di seluruh Indonesia sampai akhir 2016.
Dalam kesempatan yang sama, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik pelayanan satu pintu ini. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, selain mempermudah, sistem daring juga mempermudah pengawasan.
"Pelanggan PLN banyak yang mengadu kepada kami tentang penerbit SLO, seperti tentang SLO abal-abal dan adanya tarif tambahan selain tarif resmi. Karena itulah perlu dilakukan pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi pelanggar," tutur Tulus.
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: