Kejagung periksa Alex Noerdin
29 April 2016 15:50 WIB
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (kiri) didampingi kuasa hukumnya Soesilo Ari Wibowo (kanan) datang memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/4/2016). Alex Noerdin diperiksa Jampidsus sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah APBD di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jumat, memeriksa untuk ketiga kalinya Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumsel.
"Saya dapat laporan iya (diperiksa). Datang untuk ketiga kalinya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan pemeriksaan kali ini untuk mendalami dengan pengelolaan dana hibah 2009-2014.
"Kasus itu belum ada tersangkanya, kita masih mendalami," katanya.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Alex Noerdin ditanyai mengenai kebijakan, prosedur tentang hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun 2009-2014 sejumlah Rp2,1 triliun.
"Kita tanyakan kebijakan apa, terus prosedur segala macam. Hal-hal yang diketahui dan disetujui. Kalau untuk detail, mungkin saya harus ngomong dua jam," kata JAM Pidsus Arminsyah.
Kendati demikian, Arminsyah menyatakan pihaknya sampai sekarang belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih melakukan pemeriksaan," katanya.
"Saya dapat laporan iya (diperiksa). Datang untuk ketiga kalinya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan pemeriksaan kali ini untuk mendalami dengan pengelolaan dana hibah 2009-2014.
"Kasus itu belum ada tersangkanya, kita masih mendalami," katanya.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Alex Noerdin ditanyai mengenai kebijakan, prosedur tentang hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun 2009-2014 sejumlah Rp2,1 triliun.
"Kita tanyakan kebijakan apa, terus prosedur segala macam. Hal-hal yang diketahui dan disetujui. Kalau untuk detail, mungkin saya harus ngomong dua jam," kata JAM Pidsus Arminsyah.
Kendati demikian, Arminsyah menyatakan pihaknya sampai sekarang belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih melakukan pemeriksaan," katanya.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016
Tags: