Jakarta (ANTRA News) - Badan Ekonomi Kreatit (Bekraf) meluncurkan platform yang diberi nama Telinga Musik Indonesia atau TELMI untuk mendukung karya kreatit musisi Indonesia.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari subsektor musik, khususnya mengenai hak ekonomi berupa royalti bagi musisi Indonesia.

"Ini adalah suatu usaha untuk meningkatkan kesejahteraan pencipta lagu," kata Kepala Bekraf Triawan Munar dalam gelaran Indonesia E-Commerce Summit and Expo (IESE) 2016 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang, Banten, Jumat.

"Alat ini merupakan awal yang penting karena kita belum punya alat yang bisa diterima oleh otoritas untuk menerapkan sistem ini di publik," sambung dia.

TELMI dikembangkan oleh sekelompok praktisi teknologi, pemerhati musik Indonesia, sebagai platform yang membantu mendata lagu yang sedang diputar.

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran potensi jumlah royalti yang akan diterima oleh pihak yang berkepentingan, seperti pencipta lagu, penyanyi dan komposer.

Platform TELMI memanfaatkan boks kecil dengan konsep internet segala hal (Internet of Things/ IoT). Boks tersebut terkoneksi melalui WiFi dan secara rutin mendengarkan musik yang sedang diputar di tempat tersebut.

Potongan musik sepanjang 10 detik setiap menit dikirimkan kepada komputer pusat untuk dikenali lagu, album, penyanyi san penciptanya. Boks tersebut dapat dipasang di ruang publik seperti restoran, mall dan lain sebagainya.

Seluruh konsep hardware dan software tersebut memiliki lisensi open source, sehingga dapat digunakan oleh siapa saja secara mudah untuk membantu mendata lagu di publik dan mendapatkan potensi royalti yang bisa didapatkan oleh para pelaku industri musik.

Bekraf memfasilitasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Masyarakat Kota (LMK) dengan menyediakan perangkat elektronik TELMI serta SDM yang diperlukan.

Dalam hal ini, LMKN berwenang menyusun regulasi, menentukan besar royalti dan pembagian royalti, sosialisasi program TELMI, penerapan dan pengawasan TELMI.

Sedangkan LMK memungkut dana royalti dari pengguna musik. Audit pemungutan dan distribusi royalti tersebut akan dilakukan oleh auditor independen.

Melalui platform TELMI, Bekraf bersama dengan LMKN dan LMK berharap dapat membantu mewujudkan transparansi penggunaan musik dan lagu di tempat-tempat komersial.

"Ini insiatif dari praktisi yang kami luncurkan, dan kami tawarkan ke LMKN. Tarif akan ditetapkan oleh LMKN. Saat ini LMKN sedang menggodok sistem yang paling baik," ujar Triawan.

"Dengan adanya alat ini semua lagu terdata dengan jelas, tidak ada rumus sampling, karena dilakukan secara real time," tambah dia.