BKSDA Bengkulu Minta Bangunan Liar di TWA Pantai Panjang Ditertibkan
13 Maret 2007 15:44 WIB
Bengkulu (ANTARA News) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu minta Pemkot Bengkulu segera menetibkan sejumlah bangunan liar di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang, karena dapat merusak kelestarian hutan konservasi tersebut.
Kepala Koordinator Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Bengkulu, Anthoni, di Bengkulu, Selasa, mengatakan bahwa di sepanjang TWA, terutama di jalan baru mulai Pantai Panjang hingga Pulau Baai kini bermunculan bangunan liar yang dibangun warga.
"Bila tidak ditertibkan akan muncul bangunan-bangunan liar lainnya, dan semakin merusak TWA yang merupakan kawasan koservasi," katanya.
Sejak dibukannya jalan baru sebagai bagian dari program pariwisata internasional, banyak bangunan liar berupa pondok-pondok untuk berdagang, karena lokasi sepi, diduga jika malam hari digunakan untuk prostitusi.
Ia sangat menyayangkan sikap pemerintah daerah yang terkesan membiarkan dan tutup mata atas berdirinya bangunan-bangunan liar di TWA tersebut.
Seharusnya, menurut dia, setelah Pemprov Bengkulu membangun jalan baru, ikut menjaga kelestarian TWA Pantai Panjang dan melarang berdirinya bangunan di kawasan itu, bahkan di kawasan itu sudah ada warga membuka lahan pertanian.
Sesuai aturan yang ada, di sepanjang kawasan konservasi tidak diperbolehkan mendirikan bangunan apalagi sampai membuka lahan pertanian.
Oleh karena itu, kata Anthoni, Pemkot Bengkulu harus segera melakukan penertiban, agar masalahnya tidak semakin rumit.
Kawasan TWA Pantai Panjang merupakan zona pelindung dari abrasi pantai yang dapat mengakibatkan kerusakan terhadap pantai dan mengancam keselamatan penduduk Kota Bengkulu.
TWA itu ditetapkan berdasarkan undang-undang, tidak asal main tunjuk, karena itu kelestariannya harus dijaga untuk keselamatan lingkungan, tambahnya. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007
Tags: