Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan akan mengeluarkan insentif untuk perbankan dalam upaya mendorong penurunan suku bunga kredit di Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon di Jakarta, Kamis, mengatakan otoritas dalam waktu dekat akan menerbitkan regulasi mengenai persyaratan untuk membuka jaringan kantor dengan menurunkan perhitungan alokasi modal inti bagi bank yang dapat meningkatkan tingkat efisiensinya.
"Aturan (pembukaan jaringan kantor) yang sudah ada sekarang filosofinya disinsentif, sedangkan aturan ini nantinya lebih bersifat insentif," ujar Nelson saat jumpa pers.
Regulasi dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum berdasarkan Modal Inti, yang merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP tanggal 8 Maret 2013 perihal Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum berdasarkan Modal Inti.
Nelson menuturkan perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi yang akan berdampak pada penurunan suku bunga kredit dan pada akhirnya meningkatkan daya saing bank dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Melalui insentif tersebut, diharapkan bank yang efisien dapat meningkatkan ekspansi penyaluran kredit karena dengan modal inti yang sama bank dapat memiliki jaringan kantor yang lebih banyak.
Adapun ketentuan dari regulasi tersebut:
1. Batasan rasio BOPO yang dapat memperoleh insentif:
a. Bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4 adalah bank yang memiliki rasio BOPO lebih rendah dari 75 persen.
B. Bagi bank BUKU 1 dan BUKU 2 adalah bank yang memiliki rasio BOPO lebih rendah dari 85 persen.
2. Batasan rasio NIM yang dapat memperoleh insentif adalah bank yang memiliki rasio NIM lebih rendah dari 4,5 persen yang berlaku bagi semua BUKU.
3. Semakin rendah rasio BOPO dan/atau semakin rendah rasio NIM, maka semakin besar insentif penurunan perhitungan alokasi modal inti untuk membuka jaringan kantor yang dapat diperoleh oleh bank tersebut.
OJK keluarkan insentif dorong penurunan bunga kredit
28 April 2016 15:36 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ANTARA FOTO/Lucky R.)
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016
Tags: