Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Wahidin Halim mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya karena ada sejumlah pasal yang perlu dikonsultasikan kepada Presiden RI Joko Widodo.

"Pembahasan Revisi UU Pilkada masih terus berlangsung dan pembahasan sudah mulai mengerucut. Sedangkan pembahasan terhadap beberapa pasal masih menunggu konsultasi Menteri Dalam Negeri dengan Presiden," kata Wahidin di Jakarta, Rabu.

Politikus Partai Demokrat tiu mengatakan dalam proses pembahasan Revisi UU Pilkada antara Pemerintah dan DPR, muncul wacana untuk tidak menaikkan syarat dukungan bagi calon independen.

Sedangkan untuk dukungan partai politik, presentase diturunkan menjadi 15 persen sampai 20 persen.

Namun menurut Wahidin, kesepakatan ini masih perlu dikonsultasikan dengan Presiden Jokowi.