KPK mulai periksa saksi kasus suap di PN Jakarta Pusat
27 April 2016 11:32 WIB
Tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Doddy Aryanto Supeno (tengah), dengan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (21/4/2016).(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi kasus pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan hari ini KPK akan memeriksa saksi Charles Paris Hasudungan dari sektor swasta untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno.
Charles adalah saksi pertama yang dijadwalkan diperiksa KPK setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Rabu (20/4) di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, dan mengamankan panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno dari sektor swasta.
Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy dari komitmen seluruhnya Rp500 juta terkait pengurusan perkara peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan hari ini KPK akan memeriksa saksi Charles Paris Hasudungan dari sektor swasta untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno.
Charles adalah saksi pertama yang dijadwalkan diperiksa KPK setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Rabu (20/4) di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, dan mengamankan panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno dari sektor swasta.
Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy dari komitmen seluruhnya Rp500 juta terkait pengurusan perkara peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016
Tags: