Sorong, Papua Barat (Antara) - Kejaksaan Negeri Sorong masih mencari tiga unit alat berat milik terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang, Labora Sitorus, guna kepentingan eksekusi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Edi Sulistio Utomo mengatakan tiga alat berat itu adalah barang bukti yang harus dieksekusi untuk negara, namun saat ini tidak diketahui keberadaannya.

"Kami sudah mendatangi kediaman terpidana Labora Sitorus di PT. Rotua Kelurahan Tampa Garam, namun tidak berhasil menemukan alat berat tersebut dan masih dicari keberadaannya," kata Edi di Sorong, Rabu.

Aset milik bekas anggota Polres Raja Ampat itu yang telah disita adalah empat truk besar, satu truk sedang, dan empat kapal, untuk kemudian segera dilelang.

"Kita sedang meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Papua di Jayapura untuk menaksirkan nilai aset tersebut sebelum dilelang," kata Edi.

Ia mengatakan Kejaksaan Negeri Sorong telah melelang sejumlah aset milik Labora Sitorus, yakni beberapa mobil, kapal LCT, alat berat, bahan bakar minyak, dan kayu yang total bernilai Rp6 miliar.