Baleg setujui RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah
26 April 2016 14:42 WIB
Baleg DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) sebagai pengganti atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/04/2016) (Humas DPR)
Jakarta (ANTARA News) - Baleg DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) sebagai pengganti atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
RUU yang merupakan usul inisiatif Komisi VIII ini dinilai sangat relevan karena didalamnya diatur transparansi, proporsionalisme dan jaminan untuk peningkatan pelayanan yang lebih baik, sebut keterangan tertulis DPR, Selasa.
"Sistemnya saling terintegrasi sehingga setiap input yang kita dapatkan ada salurannya, misalnya jika ada komplain peserta terhadap penyelenggara Ibadah Haji bisa langsung dilaporkan kepada Majelis Amanah Haji (MAH) seperti yang tercantum dalam Pasal 6 RUU PIHU,” jelas Ketua Panja Baleg Totok Daryanto dalam Rapat Pleno Baleg dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/04/2016).
Dalam Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo tersebut juga disampaikan, peran setiap pihak dengan tegas dibedahkan antara pihak yang membuat aturan (regulator), pelaksana, dan pengawas haji.
“Menteri Agama sebagai regulator, Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BPHI) sebagai pelaksana, dan Majelis Amanah Haji (MAH) sebagai pengawas sehingga pelayananan ibadah haji dan umrah bisa dimaksimalkan,” sambung Totok.
Kemudian, lanjut politikus F-PAN ini, poin penting lainnya yang diatur dalam RUU ini ialah calon peserta ibadah haji yang sudah membayar cicilan atau tabungan haji akan mendapatkan laporan keuangannya secara virtual. Dengan demikian, pengelolaan keuangan haji lebih profesional dengan tetap memperhatikan sistem syariah.
Selain itu, untuk menjamin kepastian dan kelancaran penyelenggaraan haji reguler, pendanaannya bersumber dari keuangan yang dikelola Badan Pengelolah Keuangan Haji (BPKH). Pemindahan dana dilaksanakan 15 hari sejak besaran pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji dikeluarkan pemerintah.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Dauly mengatakan pihaknya akan terbuka terhadap usulan-usulan baru jika memang diperlukan. “Mudah-mudahan apa yang menjadi keseriusan kita untuk melahirkan undang-undang yang berpihak pada rakyat ini bisa diperjuangkan semaksimal mungkin,”
Diakhir rapat, seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan ke-tingkat Paripurna agar disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR disertai dengan penyerahan pandangan mini fraksi secara tertulis.
RUU yang merupakan usul inisiatif Komisi VIII ini dinilai sangat relevan karena didalamnya diatur transparansi, proporsionalisme dan jaminan untuk peningkatan pelayanan yang lebih baik, sebut keterangan tertulis DPR, Selasa.
"Sistemnya saling terintegrasi sehingga setiap input yang kita dapatkan ada salurannya, misalnya jika ada komplain peserta terhadap penyelenggara Ibadah Haji bisa langsung dilaporkan kepada Majelis Amanah Haji (MAH) seperti yang tercantum dalam Pasal 6 RUU PIHU,” jelas Ketua Panja Baleg Totok Daryanto dalam Rapat Pleno Baleg dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/04/2016).
Dalam Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo tersebut juga disampaikan, peran setiap pihak dengan tegas dibedahkan antara pihak yang membuat aturan (regulator), pelaksana, dan pengawas haji.
“Menteri Agama sebagai regulator, Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BPHI) sebagai pelaksana, dan Majelis Amanah Haji (MAH) sebagai pengawas sehingga pelayananan ibadah haji dan umrah bisa dimaksimalkan,” sambung Totok.
Kemudian, lanjut politikus F-PAN ini, poin penting lainnya yang diatur dalam RUU ini ialah calon peserta ibadah haji yang sudah membayar cicilan atau tabungan haji akan mendapatkan laporan keuangannya secara virtual. Dengan demikian, pengelolaan keuangan haji lebih profesional dengan tetap memperhatikan sistem syariah.
Selain itu, untuk menjamin kepastian dan kelancaran penyelenggaraan haji reguler, pendanaannya bersumber dari keuangan yang dikelola Badan Pengelolah Keuangan Haji (BPKH). Pemindahan dana dilaksanakan 15 hari sejak besaran pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji dikeluarkan pemerintah.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Dauly mengatakan pihaknya akan terbuka terhadap usulan-usulan baru jika memang diperlukan. “Mudah-mudahan apa yang menjadi keseriusan kita untuk melahirkan undang-undang yang berpihak pada rakyat ini bisa diperjuangkan semaksimal mungkin,”
Diakhir rapat, seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan ke-tingkat Paripurna agar disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR disertai dengan penyerahan pandangan mini fraksi secara tertulis.
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: