Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan Rustam Effendi, yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wali kota Jakarta Utara, tetap merupakan seorang pegawai negeri sipil.

“Masih, jadi PNS,” kata Agus di Jakarta, Selasa (26/4).

Masih ada tugas yang menanti selama masih berkeinginan menjadi PNS. PNS yang mengundurkan diri dari jabatannya, seperti Rustam, akan ditempatkan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain sesuai dengan petunjuk dari gubernur.

Menurut Agus, pejabat eselon II seperti Rustam umumnya menjadi fasilitator di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat).

Selama memenuhi persyaratan, seperti usia tidak lebih dari 50 tahun, fasilitator dapat naik menjadi widyaiswara, pejabat fungsional yang bertugas mendidik, mengajar atau melatih PNS di badan diklat pemerintah.

Terkait PNS yang mengundurkan diri, Agus menilai permintaan tersebut pada dasarnya akan diterima dan dilihat apakah ada yang perlu dipertanggungjawabkan selanjutnya.

Kinerja pegawai saat ini selain melalui SKP, juga ada key performance indicator (KPI), namun menurut Agus, ada aspek perilaku juga yang menjadi penilaian.

Misalnya, bila seorang pegawai berkinerja tidak sesuai yang diharapkan, tugas pimpinan adalah mendorongnya agar kinerja lebih baik.

Bila sudah mendapat peringatan sebanyak tiga kali namun tidak ada perubahan, pegawai tersebut akan diganti.

Mekanisme tersebut berbeda dengan pegawai yang tersangkut masalah tentang integritas, misalnya mendapat gratifikasi atau menerima suap.

“Itu nggak ada ampun, langsung diberhentikan,” kata dia.