Surabaya (ANTARA News) - Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar praktik prostitusi yang melibat anak di bawah umur di Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jatim.
"Polisi mengamankan sembilan korban dengan empat diantaranya merupakan anak di bawah umur yang diperkerjakan sebagai pelacur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Surabaya, Selasa.
Selain itu, Subdit Renata Ditreskrimum Polda Jatim juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, D alias Fd (36), warga Pasuruan, yang menjadi mucikari dan kasir di Wisma Artomoro, dan H alias Hrs (36) sebagai pemilik wisma.
"Penggerebekan prostitusi yang memperdagangkan anak di bawah umur sebagai pelacur di Wisma Artomoro, Tretes, Pasuruan, Jatim itu dilakukan pada Kamis (21/4/2016) lalu," katanya.
Didampingi Kasubdit Renata Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Anton CN, ia menambahkan kasus itu terbongkar setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang di wisma tersebut.
"Setelah diselidiki, ternyata benar, ada pemandu lagu yang dipekerjakan sebagai pelacur. Pekerja seks komersial (PSK) itu ternyata masih anak di bawah umur. Ada empat anak yang usianya antara 16 sampai 17 tahun," katanya.
Akhirnya, polisi membawa sembilan PSK dengan empat anak dibawah umur serta dua orang tersangka. Dua orang saksi B dan S merupakan warga Pasuruan yang berperan sebagai pengantar PSK ke tamu.
"Dua tersangka kita tahan. Untuk korban (PSK), termasuk yang di bawah umur, sudah dipulangkan ke orang tuanya dengan berkoordinasi dengan Polda Jateng dan polres setempat. Dua korban lainnya dipulangkan ke Pasuruan dan Sidoarjo," katanya.
Ditanya awal operasional prostitusi itu, ia mengatakan wisma tersebut sudah beroperasi diperkirakan lebih dari setahun, namun korban PSK itu baru bekerja.
"Seperti empat anak di bawah umur itu baru dipekerjakan sebagai PSK sekitar seminggu. Korban belum mendapatkan komisi, karena pendapatannya sebagai PSK diambil oleh pemilik wisma untuk mengganti biaya seperti pembelian handphone, baju, make up," tuturnya.
Informasi dari sumber lain menyebutkan korban direkrut dan dijual oleh perekrut di Purbalingga, Jateng, lalu dijual ke mucikari di Prigen Pasuruan, dengan ikatan utang dengan mucikari.
Hingga kini, Polda Jatim terus mengembangkan kasus prostitusi di bawah umur itu, termasuk mencari jaringan pelaku perdagangan orang.
Sementara itu, jajaran Polair Polda Jatim telah menangkap dua perompak yang menggarong KM Niaga Mas 1 di Perairan Teluk Lamong, Minggu (24/4/2016). Dua perompak adalah AG (38) dan H (27) yang ditangkap di Kamal, Bangkalan.
Polda Jatim bongkar prostitusi di bawah umur
26 April 2016 12:18 WIB
Ilustrasi - Seorang mucikari yang mempekerjakan remaja di bawah umur ditunjukkan kepada wartawan saat gelar kasus di Mapolda Sumsel, Palembang, Senin (8/6). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Pewarta: Edy M Ya`kub
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: