Sindikat congkel spion mobil Alphard saat macet di depan Gedung DPR
25 April 2016 21:56 WIB
Ilustrasi. Mobil DPRD Banten Disita KPK. Petugas memeriksa mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 4 GRA yang pernah digunakan Ketua DPRD Banten, Aeng Haerudin dihalaman Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/2/14). KPK kembali melakukan penyitaan dua buah mobil Toyota Alphard dan Toyota Fortuner B 381 TTI terkait kasus pencucian uang Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku pencongkel spion mobil "Alphard" saat beraksi di depan Gedung DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat.
"Pelaku beraksi di depan halte Gedung DPR/MPR RI," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta Senin.
Eko menuturkan angogta Unit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka Sidiq (31) warga Kampung Koja Jakarta Utara dan AD (17) asal Galur Kwitang Jakarta Pusat.
Eko menduga kedua pelaku merupakan sindikat pencuri spesialis kaca spion mobil mewah di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Kita lakukan pengembangan (sindikat lain)," ujar perwira menengah kepolisian itu.
Eko mengungkapkan kedua pelaku menjalankan modus merusak atau mencongkel kedua belah spion saat terjadi kemacetan lalu lintas.
Usai mencongkel dan membawa spion, para pelaku melarikan diri dengan cara berlari menuju jalan sepi sehingga tidak dapat dikejar korban.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku beraksi di depan halte Gedung DPR/MPR RI," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta Senin.
Eko menuturkan angogta Unit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka Sidiq (31) warga Kampung Koja Jakarta Utara dan AD (17) asal Galur Kwitang Jakarta Pusat.
Eko menduga kedua pelaku merupakan sindikat pencuri spesialis kaca spion mobil mewah di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Kita lakukan pengembangan (sindikat lain)," ujar perwira menengah kepolisian itu.
Eko mengungkapkan kedua pelaku menjalankan modus merusak atau mencongkel kedua belah spion saat terjadi kemacetan lalu lintas.
Usai mencongkel dan membawa spion, para pelaku melarikan diri dengan cara berlari menuju jalan sepi sehingga tidak dapat dikejar korban.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: