DPR minta moratorium pembentukan anak usaha BUMN
25 April 2016 21:55 WIB
Dokumentasi petugas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, saat memperlihatkan emas batangan produksi BUMN itu, di Butik Emas Logam Mulia, Jakarta, Kamis (7/4/2016). PT Aneka Tambang (Persero) Tbk termasuk salah satu BUMN yang memiliki anak-anak perusahaan. Tercatat ada 10 anak perusahaan di bawah naungan perusahaan ini. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi VI DPR meminta Kementerian BUMN menghentikan sementara (moratorium) pembentukan anak usaha BUMN hingga revisi UU BUMN selesai pada 2016.
Demikian salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi VI DPR dengan Deputi Kementerian BUMN Bidang Jasa Pertambangan Industri Strategis dan Media, Fajar Sampurno, direksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk dan PT Semen Baturaja (Persero), di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin malam.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Natawijana, mengatakan, moratorium pembentukan anak usaha dimaksudkan untuk menata kembali seluruh anak bahkan "cucu usaha" BUMN, terutama yang bermasalah dan merugikan negara.
"Moratorium berlaku bagi semua jenis dan sektor usaha BUMN, sesuai dengan rekomendasi Panja I Aset BUMN Komisi VI DPR pada September 2014," katanya.
Ia merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan, selama ini sebanyak 60 persen penyelewengan di BUMN terjadi pada anak usaha.
Modusnya, pendirian anak usaha dijadikan sebagai kendaraan untuk menguntungkan direksi dan komisaris yang akhirnya merugikan negara.
"Anak usaha BUMN itu diharapkan memberikan keuntungan kepada induk, namun sebaliknya banyak yang merugi dan terus mendapat suntikan dana dari induk," tegas Natawijaya.
Meski begitu, politisi dari Fraksi Demokrat ini menuturkan pada perkembangnnya saat ini BUMN mengharuskan membentuk perusahaan patungan (joint venture) karena terkait teknologi dan keuangan.
"JV yang sedang dalam proses pembentukan silahkan asal sesuai dengan tata kelola perusahaan. Jangan lagi ada modus di sana," ujarnya.
Sementara itu Sampurno sepakat dengan usulan Panja Aset DPR. "Kami memang sedang menata ulang semua anak usaha BUMN," ujar Fajar.
Ia mengakui ada anak usaha BUMN yang sejak pembentukannya merugi, namun banyak juga yang memberikan kontribusi pendapatan besar kepada induk usaha.
Terkait sinergi dan pengembangan bisnis BUMN yang mengharuskan pembentukan anak usaha melalui JV, dia mengatakan, seharusnya tidak menjadi masalah karena untuk meningkatkan saya saing dan efisiensi.
Demikian salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi VI DPR dengan Deputi Kementerian BUMN Bidang Jasa Pertambangan Industri Strategis dan Media, Fajar Sampurno, direksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk dan PT Semen Baturaja (Persero), di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin malam.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Natawijana, mengatakan, moratorium pembentukan anak usaha dimaksudkan untuk menata kembali seluruh anak bahkan "cucu usaha" BUMN, terutama yang bermasalah dan merugikan negara.
"Moratorium berlaku bagi semua jenis dan sektor usaha BUMN, sesuai dengan rekomendasi Panja I Aset BUMN Komisi VI DPR pada September 2014," katanya.
Ia merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan, selama ini sebanyak 60 persen penyelewengan di BUMN terjadi pada anak usaha.
Modusnya, pendirian anak usaha dijadikan sebagai kendaraan untuk menguntungkan direksi dan komisaris yang akhirnya merugikan negara.
"Anak usaha BUMN itu diharapkan memberikan keuntungan kepada induk, namun sebaliknya banyak yang merugi dan terus mendapat suntikan dana dari induk," tegas Natawijaya.
Meski begitu, politisi dari Fraksi Demokrat ini menuturkan pada perkembangnnya saat ini BUMN mengharuskan membentuk perusahaan patungan (joint venture) karena terkait teknologi dan keuangan.
"JV yang sedang dalam proses pembentukan silahkan asal sesuai dengan tata kelola perusahaan. Jangan lagi ada modus di sana," ujarnya.
Sementara itu Sampurno sepakat dengan usulan Panja Aset DPR. "Kami memang sedang menata ulang semua anak usaha BUMN," ujar Fajar.
Ia mengakui ada anak usaha BUMN yang sejak pembentukannya merugi, namun banyak juga yang memberikan kontribusi pendapatan besar kepada induk usaha.
Terkait sinergi dan pengembangan bisnis BUMN yang mengharuskan pembentukan anak usaha melalui JV, dia mengatakan, seharusnya tidak menjadi masalah karena untuk meningkatkan saya saing dan efisiensi.
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016
Tags: