Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan sikap pemerintah terkait pengampunan pajak (tax amnesty) yang dirumuskan dalam rancangan undang undang dan sedang dibahas di DPR untuk kesejahteraan rakyat melalui penerimaan negara.

"Saya sampaikan bahwa posisi pemerintah terkait tax amnesty sangat jelas bahwa pemerintah ingin tax amnesty bermanfaat nyata bagi kepentingan nasional, bagi kepentingan rakyat kita terutama dalam hal penerimaan negara," kata Presiden Joko Widodo ketika memimpin Rapat Terbatas Pengampunan Pajak di Kantor Presiden Jakarta, Senin.

Presiden menambahkan bahwa pemerintah tetap menghormati proses legislasi yang sedang berlangsung mengingat RUU Pengampunan Pajam yang saat ini tengah dibahas di DPR.

Presiden juga ingin memperluas dasar kebijakan pajak (tax based) Indonesia sehingga ke masa depan akan mempunyai data yang lebih banyak lagi untuk wajib pajak di Tanah Air.

"Dengan tax amnesty ini sebetulnya yang kita inginkan adalah repatriasi modal dari luar menuju ke dalam, ada capital inflow, ada arus uang masuk," katanya.

Presiden mengharapkan, ada arus uang yang kembali masuk ke Tanah Air nantinya bisa digunakan untuk menggerakkan ekonomi nasional.

Tujuan pemerintah dalam menerapkan "tax amnesty" sebelumnya ditegaskan oleh Kementerian Keuangan, yakni untuk repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.

Selain itu, Kemenkeu mengumumkan, untuk meningkatkan pertumbuhan nasional dan meningkatkan basis perpajakan nasional, yaitu aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan datang.

Hal selanjutnya, "tax amnesty" bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak.