Hartawan Aluwi dibawa ke Kejaksaan Agung
22 April 2016 14:52 WIB
Terpidana kasus korupsi Bank Century Hartawan Aluwi (tengah) dikawal petugas kepolisian saat tiba di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4/2016). Mantan Presiden Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas yang buron selama 8 tahun tersebut terlibat dalam kasus perkara Bank Century dan merugikan negara Rp3,11 triliun dan divonis oleh PN Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman 14 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Terpidana kasus skandal dana talangan Bank Century Hartawan Aluwi dibawa ke Kejaksaan Agung, Jumat, setelah semalam mendekam di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri.
Sejumlah polisi terlihat mengawal Hartawan keluar dari Gedung Badan Reserse Kriminal Polri. Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut Hartawan ketika para pewarta memberondongnya dengan pertanyaan.
Hartawan dan beberapa polisi yang mengawalnya langsung naik ke mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam dengan nomor polisi B 8328 PP dan meninggalkan Markas Besar Polri menuju Kejaksaan Agung.
Polisi menangkap Hartawan, yang dideportasi dari Singapura karena masa izin tinggalnya habis, saat dia tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/4) malam.
Hartawan, yang merupakan Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak 2008.
Dalam sidang in absentia 28 Juli 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Hartawan.
Pada April 2016 diketahui masa izin tinggal Hartawan di Singapura telah habis tahun 2012.
"Atas koordinasi kami dengan pihak Singapura, akhirnya otoritas Singapura mencabut permanent residence yang dimiliki Hartawan. Jadi itu tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah Singapura," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
Hartawan menuju Jakarta menggunakan pesawat. Penyidik kepolisian berada di pesawat itu untuk mengawasinya. Setelah pesawat itu sampai di bandara, polisi menangkap Hartawan lalu menahannya di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri.
Sejumlah polisi terlihat mengawal Hartawan keluar dari Gedung Badan Reserse Kriminal Polri. Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut Hartawan ketika para pewarta memberondongnya dengan pertanyaan.
Hartawan dan beberapa polisi yang mengawalnya langsung naik ke mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam dengan nomor polisi B 8328 PP dan meninggalkan Markas Besar Polri menuju Kejaksaan Agung.
Polisi menangkap Hartawan, yang dideportasi dari Singapura karena masa izin tinggalnya habis, saat dia tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/4) malam.
Hartawan, yang merupakan Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak 2008.
Dalam sidang in absentia 28 Juli 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Hartawan.
Pada April 2016 diketahui masa izin tinggal Hartawan di Singapura telah habis tahun 2012.
"Atas koordinasi kami dengan pihak Singapura, akhirnya otoritas Singapura mencabut permanent residence yang dimiliki Hartawan. Jadi itu tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah Singapura," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
Hartawan menuju Jakarta menggunakan pesawat. Penyidik kepolisian berada di pesawat itu untuk mengawasinya. Setelah pesawat itu sampai di bandara, polisi menangkap Hartawan lalu menahannya di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016
Tags: