Jakarta (ANTARA News) - Pengamat transportasi, Djoko Setiowarno, meminta pemerintah lebih tegas lagi melarang bagi sepeda motor dipergunakan di seluruh jalan protokol.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melarang di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Tetapi seharusnya dapat diterapkan diseluruh jalan protokol di Jakarta," kata dia, saat dihubungi, Jumat.

Dia mencontohkan, negara-negara produsen sepeda motor --di antaranya Jepang dan China-- juga sudah menerapkan aturan alias larangan yang sama.

Di kedua negara itu, kata dia, pemerintah setempat secara tegas melarang sepeda motor berlalu-lalang di jalan-jalan utama dalam kota. "Sementara di Indonesia justru memberi ruang dan peluang besar untuk mobilisasi sepeda motor," kata dia.

Dia menyatakan, ini juga terjadi karena ada keleluasaan dan keistimewaan membeli sepeda motor, di antaranya harga yang murah dengan uang muka ringan dan skema pembayaran yang menggoda.

Bahkan pada kelas sepeda motor bebek, kapasitas mesin juga ditingkatkan. "Akibatnya kita tidak lagi mengenal istilah sepeda motor bebek, yang ada sekarang rasanya sepeda motor tetapi lajunya seperti sepeda motor balap dengan mesin di atas 100 cc," kata dia.

Sepeda motor sudah menjadi penyumbang terbesar kecelakaan lalulintas, kisarannya 75-80 persen dari jumlah korban kecelakaan.


Penanganan sepeda motor di China dan Tiongkok, kata dia, dapat dikatakan cukup berhasil.



Larangan sepeda motor melintas di jalan protokol sudah ada sejak lama. Juga didukung aturan penerbitan izin sepeda motor baru (Guangzhou-2004, Wuhan (2002), pelarangan sepeda motor di jalan-jalan utama (Guangzhou-2004), pelarangan sepeda motor di pusat kota (Beijing-1985, Xi'an-2000, Tianjin-2006, dan Haikou-2010).




Masih ada larangan penuh seluruh sepeda motor (Guangzhou, Shenzhen, dan Dongguan-2007), melarang ijin sepeda motor buatan non-China alias bukan buatan dalam negeri China (Tianzhi, Shantou-2001, Nanning-2002, dan Dongguan-2004).