BIN: Samadikun punya lima paspor
22 April 2016 01:29 WIB
Kepala BIN Sutiyoso (kiri), Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) dan Deputi I BIN Sumiharjo Pakpahan (kedua kanan) mengawal terpidana penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (kedua kiri) sesaatnya tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengungkapkan buronan koruptor BLBI Samadikun Hartono yang ditangkap di Shanghai, China, memiliki lima paspor guna mengelabui pengejaran aparat Indonesia.
"Dia punya lima paspor diantaranya Gambia dan Dominika," katanya seusai kedatangan Samadikun Hartono di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur, Kamis malam.
Ia menyebutkan untuk paspor Gambia, Samadikun bernama Tan Cimi Abraham.
Sewaktu Samadikun Hartono ditangkap oleh aparat China, ia menggunakan paspor Gambia itu. "Tan Cimi Abraham, namanya dalam paspor Gambia," katanya.
Persoalan menggunakan paspor negara lain, kata dia, menjadi salah satu kesulitan timnya melakukan pengejaran terhadap buronan terpidana tindak pidana korupsi yang sudah divonis itu.
Samadikun merupakan salah satu buronan paling dicari oleh pemerintah Indonesia setelah kabur ke luar negeri.
Pengadilan telah memvonisnya bersalah menyalahgunakan dana talangan BLBI sekitar Rp2,5 triliun untuk Bank Modern saat krisis keuangan pada 1998.
Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp169 miliar sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), tanggal 28 Mei 2003. Dalam putusan itu juga Samadikun Hartono dihukum empat tahun kurungan.
Namun Samadikun melarikan diri ke luar negeri meski telah divonis oleh hakim hingga pelariannya berakhir di Shanghai, China.
"Dia punya lima paspor diantaranya Gambia dan Dominika," katanya seusai kedatangan Samadikun Hartono di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur, Kamis malam.
Ia menyebutkan untuk paspor Gambia, Samadikun bernama Tan Cimi Abraham.
Sewaktu Samadikun Hartono ditangkap oleh aparat China, ia menggunakan paspor Gambia itu. "Tan Cimi Abraham, namanya dalam paspor Gambia," katanya.
Persoalan menggunakan paspor negara lain, kata dia, menjadi salah satu kesulitan timnya melakukan pengejaran terhadap buronan terpidana tindak pidana korupsi yang sudah divonis itu.
Samadikun merupakan salah satu buronan paling dicari oleh pemerintah Indonesia setelah kabur ke luar negeri.
Pengadilan telah memvonisnya bersalah menyalahgunakan dana talangan BLBI sekitar Rp2,5 triliun untuk Bank Modern saat krisis keuangan pada 1998.
Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp169 miliar sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), tanggal 28 Mei 2003. Dalam putusan itu juga Samadikun Hartono dihukum empat tahun kurungan.
Namun Samadikun melarikan diri ke luar negeri meski telah divonis oleh hakim hingga pelariannya berakhir di Shanghai, China.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: