Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah (laporkan LKHPN). Sudah ada tanda terimanya,"kata Ketua DPR Ade Komarudin di Senayan, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Ade menjelaskan dirinya memenuhi janjinya untuk menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan LHKPN tersebut diserahkan di ruang kerja Ketua DPR dan diterima langsung oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa.

Ade Komarudin menjelaskan, dirinya terakhir melaporkan LHKPN pada tahun 2013. Namun, tanda terimanya baru didapatkan hari Kamis.

"Yang dulu itu yang tahun 2013 itu juga tanda terimanya baru tadi padahal sudah lama. 2013 itu sudah (lapor), tanda terimanya baru tadi didapat, diurus tanda terimanya, yang tahun sekarang 2016 ya sudah juga," katanya.

Sebelumnya, isu yang beredar menyebutkan Ade Komarudin tidak menyerahkan LHKPN selama 15 tahun. Isu itu kemudian dibantah oleh KPK. KPK menyebutkan bahwa Ade Komarudin terakhir menyerahkan LHKPN pada tahun 2010.