Sukabumi (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, yang telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal kunjungan.

"Ketiganya kami tangkap di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Ferizal di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, ketiga warga Tiongkok tersebut bernama Xu Qinghua , Liu Feng dan Xu Jiehua yang seluruhnya berjenis kelamin pria. Penangkapan mereka tersebut, setelah pihaknya melakukan razia warga asing di lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat tinggal WNA tersebut.

Ketiganya juga ditemukan tidak jauh dari PT Bahtera Lingga Jaya Desa Parakanlima Kecamatan Cikembar. Para WNA itu, kerap bolak balik ke perusahaan itu diduga menjadi seorang pegawai.

Penangkapan ini dilakukan karena pihaknya curiga dan ternyata visa izin kunjungan ke Indonesia disalahgunakan untuk bekerja. Untuk pasport dan visanya lengkap dan izinnya baru digunakan 30 hari, sehingga masih ada 30 hari sisa tinggal mereka Indonesia, namun mereka melanggar aturan sehingga harus diamankan.

"Kami masih memintai keterangan dari ketiganya, jika terbukti melanggar mereka akan langsung dideportasi ke negara asalnya," tambahnya.

Di sisi lain, Ferizal mengatakan untuk perusahaan yang kerap dikunjungi oleh ketiga WNA itu, belum memberikan kejelasan terkait keberadaan tiga warga Tiongkok ini.

Sementara, Kepala Subseksi Wasdakin Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Whisnu Galih Priawan mengatakan razia tersebut dilakukan di beberapa tempat yang diduga banyak WNA, seperti di PT Whoosin Kampung Benteng RT 04 RW 04 Desa Kutajaya kecamatan Cicurug.

Perusahaan tersebut ditemukan beberapa WNA asal Korea Selatan yang berstatus sebagai pekerja, namun keberadaan mereka ini tidak melanggar aturan tentang keimigrasian di Indonesia.