Tjahjo Kumolo setuju dukungan calon perseorangan dibubuhi meterai kolektif
21 April 2016 14:20 WIB
Dokumentasi seorang wartawan yang memotret Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (kiri), dan Ketua KPU, Husni Malik (kanan), saat memberikan keterangan kepada wartawan usai penyerahan Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, di Jakarta, Jumat (17/4). Data itu akan dipakai KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota guna menentukan batas jumlah penduduk yang harus memberikan dukungan terhadap calon perseorangan dalam Pilkada serentak 2015. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, setuju dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa dukungan bagi calon perseorangan harus dibubuhi meterai secara kolektif.
"Saya setuju rekap dukungannya saja yang memakai meterai di bagian pengantarnya, misalnya rekap dukungan per kelurahan, desa atau kecamatan," kata dia, di Jakarta, Kamis.
Dukungan bagi calon perseorangan, menurut dia, perlu diberi meterai guna mempertanggungjawabkan dukungan dari masyarakat terhadap calon kepala daerah tersebut.
"Dukungan itu bisa disatukan per kelurahan atau per desa atau per kecamatan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dukungannya," tambahnya.
Dengan pemberlakuan dukungan bermeterai secara kolektif, maka biaya yang dikeluarkan oleh calon independen tidak terbebani oleh biaya pembelian meterai untuk setiap dukungan.
Sebelumnya KPU mengusulkan setiap dukungan bagi calon perseorangan, yang ingin mendaftar dalam pemilihan kepala daerah, harus disertai dengan meterai.
Usulan tersebut mendapat kritik dari sejumlah pihak mengingat hal itu dinilai memperberat syarat bagi calon independen.
KPU pun membatalkan usulan tersebut dan tetap memberlakukan lampiran dukungan bermeterai secara kolektif, seperti yang diberlakukan pada pilkada sebelumnya.
"Saya setuju rekap dukungannya saja yang memakai meterai di bagian pengantarnya, misalnya rekap dukungan per kelurahan, desa atau kecamatan," kata dia, di Jakarta, Kamis.
Dukungan bagi calon perseorangan, menurut dia, perlu diberi meterai guna mempertanggungjawabkan dukungan dari masyarakat terhadap calon kepala daerah tersebut.
"Dukungan itu bisa disatukan per kelurahan atau per desa atau per kecamatan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dukungannya," tambahnya.
Dengan pemberlakuan dukungan bermeterai secara kolektif, maka biaya yang dikeluarkan oleh calon independen tidak terbebani oleh biaya pembelian meterai untuk setiap dukungan.
Sebelumnya KPU mengusulkan setiap dukungan bagi calon perseorangan, yang ingin mendaftar dalam pemilihan kepala daerah, harus disertai dengan meterai.
Usulan tersebut mendapat kritik dari sejumlah pihak mengingat hal itu dinilai memperberat syarat bagi calon independen.
KPU pun membatalkan usulan tersebut dan tetap memberlakukan lampiran dukungan bermeterai secara kolektif, seperti yang diberlakukan pada pilkada sebelumnya.
Pewarta: Fransiska Niditya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016
Tags: