Jakarta (ANTARA News) - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Jawa Barat.

"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini Rabu (20/4) telah mengeksekusi terpidana Patrice Rio Capella ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana 1 tahun 6 bulan subsider 1 bulan kurungan dan denda Rp50 juta," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Rio saat akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin hanya berkomentar singkat. "Saya sudah in kracht dan akan dibawa ke Sukamiskin," kata Rio setelah keluar rutan KPK.

Pada 21 Desember 2015, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Artha Thereisaa menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Rio karena menerima Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui rekan Rio, Fransisca Insani Rahesti.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Rio Capella divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Tujuan pemberian uang itu adalah untuk memudahkan pengurusan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung mengingat Jaksa Agung juga berasal dari Partai Nasdem.

Rio Capella yang merupakan mantan Anggota Komisi III DPR RI itu pun bergabung dengan para terpidana korupsi lainnya yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dan mantan Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.