Semarang (ANTARA News) - Ahli sejarah dari Universitas Diponegoro, Prof Dewi Yuliati, mengingatkan keberadaan kampung-kampung bernilai sejarah di Semarang kian punah seiring perkembangan zaman.

"Banyak perkampungan asli Semarang yang tergusur. Entah untuk dibangun hotel, mal, dan sebagainya. Semestinya, pemerintah kota turun tangan melestarikan," katanya, di Semarang, Selasa.

Contohnya Kampung Jayenggaten yang sekarang berubah menjadi hotel besar, Kampung Petempen yang hilang berganti bangunan apartemen dan hotel, serta sebagian Kampung Sekayu berubah menjadi mal.

Baru-baru ini, warga di Kampung Kebonsari yang termasuk perkampungan tua juga terancam tergusur dengan keluarnya putusan eksekusi dari pengadilan yang dijadwalkan pada 20 April mendatang.

Penuturan warga Kampung Kebonsari yang sudah menempati perkampungan itu secara turun temurun di Kampung Kebonsari. Mereka bermukim sejak 1908 saat pergerakan Boedi Oetomo mengakar di Hindia Belanda, namun kini terancam hilang begitu saja digusur.

Pengajar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro ini mengakui Semarang sudah kehilangan sebagian dari akar sejarahnya seiring pembangunan, termasuk kelestarian bangunan di kawasan Kota Lama Semarang.

"Banyak sekali yang sudah hilang. Di Kampung Gabahan, misalnya. Dulunya rumah bupati, setelah pindah dari kawasan Bubakan dan sebelum menempati rumah di kawasan Kanjengan," katanya.

Namun, kata dia, kawasan Kanjengan sekarang ini sudah berubah menjadi pertokoan yang mangkrak, kemudian Jurnatan yang pada masa kolonial merupakan stasiun kereta api berubah menjadi pertokoan.

"Penyebab punahnya perkampungan historis ini, salah satunya banyak warga yang tidak memiliki status kepemilikan. Biasanya, khan hanya punya semacam hak membangun era Belanda," katanya.

Akibatnya, kata dia, banyak warga perkampungan historis yang kalah dalam sengketa lahan untuk kepentingan investasi, namun semestinya bisa dicegah jika pemerintah Kota Semarang turun tangan.

"Pemkot Semarang punya Tim Ahli Cagar Budaya. Tim ini bisa melakukan kajian terhadap keberadaan kampung-kampung tua di Semarang yang punya nilai historis, arsitektur, dan sebagainya," katanya.

Selain itu, kata dia, Pemkot Semarang bisa mengambil alih status kepemilikan perkampungan atau sejumlah bangunan yang dinilai memiliki nilai historis, arsitektural, dan kecagarbudayaan.

"Kalau lebih dari 50 tahun kan bisa . Apa dulu di kampung itu bekas pasar, pusat jual-beli, dan sebagainya. Pemerintah kota bisa saja membeli dan warga diganti-untung atau warga diwajibkan merawat," pungkas Yuliati.