Palembang (ANTARA News) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyambut baik perubahan kebijakan suku bunga acuan Bank Indonesia menjadi "7-Day Reverse Repo Rate", karena akan mempercepat transmisi kebijakan moneter untuk penurunan bunga kredit ke satu digit.

"Itu akan sangat berpengaruh ke lending rate (suku bunga pinjaman). Sekarang BI Rate di 6,75 persen, sedangkan 7-Day Reverse Repo Rate di 5,5 persen," kata Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan Moneter Kemenko Perekonomian Bobby Hamzah Rafinus usai diskusi bertajuk "Diseminasi dan Impelementasi Kebijakan Perekonomian Nasional" di Palembang, Senin.

Bobby menceritakan, sedari awal pihaknya merekomendasikan kepada otoritas moneter agar dapat membuat instrumen kebijakan moneter bisa berpengaruh langsung ke transaksi di pasar uang.

"Pak Menko (Menko Perekonomian Darmin Nasution) bilang coba dipikirkan bagaiamana BI rate itu agar mempunyai pengaruh langsung ke pasar uang kita. Kemudian, BI melakukan kajian, yang keluar itu reverse repo rate," ujarnya.

Bobby mengaku tidak khawatir, meskipun saat instrumen moneter baru itu berlaku, dengan tingkat bunga acuan yang lebih rendah , dikhawatirkan dapat melonggarkan kewaspadaan terhadap ancaman inflasi.

Menurutnya, pemerintah dan BI sudah memperkuat koordinasi untuk menjangkar laju inflasi dalam setahun ke depan sesuai target pemerintah dan otoritas moneter. Pemerintah menjaga batas atas inflasi di 4,7 persen (year on year), sedangkan BI di 3-5 persen.

Hal itu, katanya, terbukti, dari tiga bulan pertama di 2016, inflasi tahunan masih sesuai radar pemerintah dan BI di 4,45 persen.

"Kita sudah canggih kelola inflasi, kita sangat serius kelola harga barang bergejolak (volatile food) dan juga akan terus optimalkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)," kata dia.

Dengan semakin terjaganya inflasi, pemerintah meyakini perbankan semakin berpeluang untuk menurunkan suku bunga kreditnya ke satu digit di setiap sektor.

Suku bunga kredit, menurut laporan uang yang beredar di masyarakat dalam arti luas (m2) BI per Januari 2016, masih rata-rata bertengger di 12 persen.

Seperti diketahui, BI baru saja mengganti instrumen kebijakan moneternya dari "BI Rate" menjadi 7-Day Repo Rate per 19 Agustus 2016 nanti.

"7-Day Repo Rate" merupakan bunga transaksi pembelian bersyarat surat utang negara (SUN) oleh bank kepada BI berjangka waktu tujuh (7) hari dengan kewajiban penjualan kembali.

Direktur PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Panji Irawan sebelumnya mengatakan "7-Days Reverse Repo Rate" akan lebih efektif untuk menurunkan suku bunga kredit perbankan, karena instrumen tersebut lebih aktif di pasar uang, terutama pasar uang antarbank.

Selain itu, tingkat bunganya pun lebih rendah.

"Karena akan menggunakan tingkat refrensi baru, second base, di mana lebih rendah. Ini sudah tepat di atmosfernya," kata dia.