Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan persepsi minor publik terhadap lembaga perwakilan saat ini masih tinggi, sehingga diperlukan kerja sama antara lembaga kehormatan dewan untuk membangun sistem penegakan etika yang kuat di lingkup anggota dewan.

"Persepsi minor rakyat terhadap lembaga perwakilan masih tinggi. Berbagai media tidak pernah absen memberitakan jika ada anggota dewan yang melakukan pelanggaran baik etika maupun hukum," ujar Ketua MKD Surahman Hidayat dalam Seminar Nasional bertema Sistem Penegakan Etika Lembaga Perwakilan yang diselenggarakan Mahkamah Kehormatan Dewan di Jakarta, Senin.

Surahman mengatakan atas fakta tingginya persepsi minor masyarakat dan atas dasar keinginan bersama membangun sistem penegakan etika yang kuat, maka seminar nasional tentang penegakan etika diselenggarakan dengan menghadirkan pimpinan lembaga kehormatan dewan dari DPRD seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

"Seminar nasional ini memiliki maksud dan tujuan untuk mengukuhkan bahwa penegakan etika lembaga perwakilan harus dilakukan lebih serius untuk menjaga persepsi publik terhadap dewan sebagai lembaga perwakilan rakyat," jelas dia.

Surahman mengungkapkan di akhir seminar yang rencananya akan berlangsung dua hari ini, seluruh peserta dari lembaga kehormatan dewan akan mendeklarasikan pembentukan asosiasi lembaga kehormatan dewan seluruh provinsi.

Menurut dia, asosiasi tersebut dibentuk agar setiap lembaga kehormatan bisa mengisi dan menjalankan fungsi moral dan etik, sekaligus menjadi forum silaturahim dan sinergitas di antara lembaga lembaga kehormatan yang ada.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berharap para ahli yang akan menjadi pembicara dalam seminar tersebut bisa menyampaikan ide dan gagasannya untuk membantu merumuskan peraturan kode etik yang bisa membantu meningkatkan kinerja dan etika anggota dewan.

Fadli juga mengharapkan seluruh badan kehomatan yang dimiliki partai politik untuk bisa berperan aktif mengedukasi para kadernya agar bisa berperilaku sesuai etika anggota dewan.