Mukomuko (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menolak "titipan" uang Rp279 juta dari keluarga salah seorang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pengentasan kemiskinan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat tahun 2012 - 2013.
"Menantunya ingin menitipkan uang tersebut, tetapi kami tolak selanjutnya dibuatkan berita acara penyitaan aset uang terdakwa tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta MH, di Mukomuko, Minggu.
Sugeng Riyanta mengatakan hal itu menanggapi isu yang berkembang tentang institusinya menerima uang sebesar Rp279 juta dari terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengentasan kemiskinan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat tahun 2012 - 2013.
Dikatakannya, sempat terjadi perdebatan karena keluarga terdakwa "ngotot" menitipkan uang tersebut. Namun instansinya tidak "bodoh" menerima uang itu.
"Saya perintahkan bawahan membuat surat penyitaan aset uang tersebut sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut," ujarnya.
Dan dengan uang sebesar itu, katanya, belum sepenuhnya menutupi keseluruhan kerugian negara akibat tindak pidana dalam kasus korupsi tersebut sebesar Rp581 juta.
Selain itu, menurutnya, kalau memang Kejaksaan Negeri setempat menerima uang tersebut untuk kepentingan sendiri, kenapa harus tanda terima uang tersebut. Dan dalam rekening kas negara ada sejumlah yang disita tersebut.
"Uang tersebut sudah disetorkan dan aman di kas negara. Kalau memang nantinya terdakwa tidak terbukti merugikan negara, uang tersebut bisa kembalikan," ujarnya.
Ia menyatakan, pihaknya akan terus berusaha agar semua kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut dikembalikan.
Sementara itu, katanya, pihaknya telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengentasan kemiskinan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat tahun 2012 - 2013 di rumah tahanan (Rutan) kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu.
"Tiga tersangka itu tahanan jaksa penuntut umum, setelah tanggung jawab dan barang bukti diserahkan oleh penyidik dalam kasus ini," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri setempat menahan tiga orang tersangka, yakni Rosna Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan dua orang pegawai negeri sipil (PNS) Iswandi Husaini dan Adi Suprayetno.
Ia menjelaskan, perbuatan yang menyebabkan terjadinya korupsi karena melaksanakan kegiatan pengadaan fiktif. Membeli mesin untuk usaha "Unit Finishing Tortila" usaha pembuatan makanan ringan dari bahan baku ubi tetapi tidak ada barangnya.
Kajari Mukomuko tolak "titipan" uang dari keluarga kasus korupsi
18 April 2016 06:27 WIB
ILUSTRASI (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: