Polda Jambi kejar dua penjual gading gajah
16 April 2016 10:25 WIB
Ilustrasi - Barang bukti gading gajah dan senjata hasil pengungkapan kasus pembunuhan gajah Sumatera, di Ditreskrimsus Polda Riau, Pekanbaru, Riau, Rabu (11/2/2015). (ANTARA FOTO/FB Anggoro) ()
Jambi (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan Polres Tebo tengah mengejar dua penjual gading gajah Sumatera, setelah sebelumya menangkap dua pemburu binatang tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi, Sabtu, mengatakan keterlibatan kedua orang itu merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan Polres Tebo terhadap penangkapan dua tersangka utama pemburu gajah yakni Sukarno alias Pakde Cecep (78) dan Elpian Junaidi alias Mamang Elpian (43).
Sukarno adalah warga Desa Semambu, Kecamatan Sumay, sedangkan Elpian, warga Dusun Lubuk Benteng Teluk Kuro, Desa Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu.
Namun polisi tidak menyebutkan identitas pelaku yang sedang dalam pengejaran itu. Keduanya berperan menawarkan gading gajah ke calon pembeli melalui pasar gelap.
Sementara itu, katanya, tiga pelaku pembunuhan gajah yakni SI, AL, dan KA juga masih dalam pengejaran kepolisian.
"Total pelaku dalam kasus perburuan gading gajah dengan membunuh gajah liar itu kini ada tujuh orang pelaku dan sekarang mereka masih diburu," katanya.
Sebelumnya, Polres Tebo dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi meringkus Sukarno dan Elpian pada 10 April 2016 di rumah masing-masing.
Barang bukti yang diamankan yakni batok kepala gajah, gading sepanjang 98 cm berdiameter 10 cm dengan berat 9 kg, gergaji, parang, kapak, GPS merk Sollar dan senter.
Para tersangka atas perbuatannya dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a dan b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi, Sabtu, mengatakan keterlibatan kedua orang itu merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan Polres Tebo terhadap penangkapan dua tersangka utama pemburu gajah yakni Sukarno alias Pakde Cecep (78) dan Elpian Junaidi alias Mamang Elpian (43).
Sukarno adalah warga Desa Semambu, Kecamatan Sumay, sedangkan Elpian, warga Dusun Lubuk Benteng Teluk Kuro, Desa Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu.
Namun polisi tidak menyebutkan identitas pelaku yang sedang dalam pengejaran itu. Keduanya berperan menawarkan gading gajah ke calon pembeli melalui pasar gelap.
Sementara itu, katanya, tiga pelaku pembunuhan gajah yakni SI, AL, dan KA juga masih dalam pengejaran kepolisian.
"Total pelaku dalam kasus perburuan gading gajah dengan membunuh gajah liar itu kini ada tujuh orang pelaku dan sekarang mereka masih diburu," katanya.
Sebelumnya, Polres Tebo dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi meringkus Sukarno dan Elpian pada 10 April 2016 di rumah masing-masing.
Barang bukti yang diamankan yakni batok kepala gajah, gading sepanjang 98 cm berdiameter 10 cm dengan berat 9 kg, gergaji, parang, kapak, GPS merk Sollar dan senter.
Para tersangka atas perbuatannya dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a dan b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016
Tags: