Kejati Jatim periksa saksi Kadin Jatim
15 April 2016 19:24 WIB
Sprindik Baru Untuk La Nyalla. Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana memberikan pernyataan kepada wartawan mengenai surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan korupsi La Nyalla Mattaliti di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/4/2016). Kejati Jatim kembali menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka kasus dugaan penyelewangan dana hibah Kadin Jatim senilai Rp5,3 miliar setelah sehari sebelumnya memenangkan gugatan pra peradilan di PN Surabaya. (ANTARA FOTO/Moch Asim)
Surabaya (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa enam orang saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim untuk pembelian "Initial Public Offering" (IPO) Bank Jatim.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto, Jumat, mengatakan enam orang saksi tersebut dua di antaranya merupakan saksi ahli.
"Kami tidak bisa membeberkan identitas saksi yang diperiksa terkait dengan saksi ini demi keselamatan para saksi yang diperiksa tersebut," ucapnya di Surabaya.
Ia mengemukakan, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait dengan kasus dugaan korupsi Kadin Jatim.
"Para saksi ini diperiksa untuk mengetahui lebih dalam dugaan korupsi Kadin Jatim," ujarnya.
Disinggung terkait dengan rencana pemanggilan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti, iaa mengemukakan, kalau pemanggilan terhadap La Nyalla akan tetap dilakukan.
"Namun demikian, keberadaan La Nyalla sendiri sampai dengan saat ini masih belum diketahui, sehingga kemungkinan La Nyalla untuk datang sangat minim," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terkait dengan kasus dugaan dana Hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim tahun 2012.
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Surabaya juga sudah mengabulkan permohonan praperadilan dari tim pengacara Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti pada surat perintah penyidikan sebelumnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto, Jumat, mengatakan enam orang saksi tersebut dua di antaranya merupakan saksi ahli.
"Kami tidak bisa membeberkan identitas saksi yang diperiksa terkait dengan saksi ini demi keselamatan para saksi yang diperiksa tersebut," ucapnya di Surabaya.
Ia mengemukakan, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait dengan kasus dugaan korupsi Kadin Jatim.
"Para saksi ini diperiksa untuk mengetahui lebih dalam dugaan korupsi Kadin Jatim," ujarnya.
Disinggung terkait dengan rencana pemanggilan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti, iaa mengemukakan, kalau pemanggilan terhadap La Nyalla akan tetap dilakukan.
"Namun demikian, keberadaan La Nyalla sendiri sampai dengan saat ini masih belum diketahui, sehingga kemungkinan La Nyalla untuk datang sangat minim," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terkait dengan kasus dugaan dana Hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim tahun 2012.
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Surabaya juga sudah mengabulkan permohonan praperadilan dari tim pengacara Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti pada surat perintah penyidikan sebelumnya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: