Jakarta (ANTARA News) - Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Mischa Hasnaeni Moein yang lebih dikenal dengan julukan "Wanita Emas" membantah telah menipu dan menggelapkan uang milik pengusaha Abu Arief M Hasibuan senilai Rp900 juta.

"Saya sudah memberikan keterangan kepada polisi pada 2014 dalam BAP saya tidak mengetahui kasus itu," kata Hasnaeni di Jakarta, Jumat.

Hasnaeni menuturkan laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dituduhkan Abu Arief itu fiktif dan janggal.

Hasnaeni mengaku tidak mengetahui tender proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura yang diikuti Abu Arief itu.

Wanita Emas juga membantah menjanjikan untuk membantu Abu Arief dalam mendapatkan proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura itu.

Hasnaeni menduga laporan yang ditudingkan Abu Arief itu bermuatan politis karena berbarengan dengan pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2017 mendatang.

Apalagi Hasnaeni melihat laporan yang sampaikan Abu Arief terjadi pada 26 November 2014 namun polisi melanjutkan kembali proses penyelidikan saat masuk tahapan sosialisasi bakal calon gubernur.

Sebelumnya, pengacara Saleh yang mengatasnamakan pelapor Abu Arief M Hasibuan melaporkan Hasnaeni terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4336/XI/2014/2014/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 26 November 2014.

Awalnya Abu Arief sebagai Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya dikenalkan dengan Hasnaeni melalui Arifin Abas Hutasuhut untuk mengurus sanggahan banding proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura akhir Mei 2014.

Arifin Abas membuat surat perjanjian untuk mengurus sanggahan banding yang ditandatangani Abu Arief dan Hasnaeni.

Hasnaeni meminta Abu Arief membayarkan enam unit "Iphone" senilai Rp30 juta dan menyerahkan cek BRI senilai Rp500 juta kepada Hasnaeni.

Selain itu, pelapor juga mentranfer uang Rp200 juta ke kartu kredit terlapor senilai Rp200 juta, membayar belanjaan Rp21 juta dan mengirimkan uang ke rekening atas nama Muslim Mahmud (suami Hasnaeni) sebesar Rp200 juta.

Menurut polisi, alasan Abu Arief mengirimkan sejumlah uang karena Hasnaeni berjanji membantu memenangkan sanggahan banding tender proyek di Kementerian Pekerjaan Umum.

Korban yakin dapat memenangkan sanggahan banding itu karena Arifin Abas mengaku mengenal pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Namun Kementerian PU menyimpulkan sanggahan banding yang diajukan dianggap pengaduan karena hingga batas akhir masa sanggah tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli sehingga sanggahan banding yang diajukan tidak sesuai prosedur dan proses lelang terus berlanjut sesuai ketentuan.