Palu (ANTARA News) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tengah melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melaksanakan inovasi, dengan meluncurkan program Digitalisasi Arsip Akta Nikah (DAA).

Kepala seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kanwil Kemenag Sulteng, Sofyan Arsyad di Palu, Kamis mengatakan bahwa terobosan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pada 114 KUA di Sulteng.

"Gagasan itu bermula dari keprihatinan kami menyaksikan kondisi arsip akta nikah saat berkunjung ke sejumlah KUA di daerah ini," ungkapnya.

Kata Sofyan, dokumen tersebut rata-rata berusia 5 sampai 10 tahun keatas, bahkan ada yang sudah berusia 50-an tahun. Sehingga pihaknya menemukan, tidak sedikit dokumen akta nikah yang telah rusak dimakan rayap.

Ia mengakui bahwa sejumlah KUA di Sulteng belum melakukan pengarsipan dokumen akta nikah secara baik dan benar. Padahal arsip akta nikah adalah dokumen penting yang sewaktu-waktu diperlukan dan dicari, khususnya dalam penerbitan duplikat buku nikah.

"Bila tidak segera diamankan dalam bentuk file digital, saya khawatir, cepat atau lambat document tersebut akan rusak atau hilang akibat kebakaran dan kebanjiran," ujarnya.

Dijelaskannya, selain bertujuan mengamankan dokumen, program digitalisasi akta nikah akan memudahkan dan mempercepat layanan administrasi nikah di KUA.

"Jika sebelumnya untuk menemukan dokumen berusia lebih dari sepuluh tahun harus menunggu sekian jam bahkan seharian, maka dengan system digitalisasi ini hanya butuh waktu 2 sampai 3 menit," jelasnya.

Menurut Sofyan, program digitalisasi akta nikah telah disosialisasikan kepada operator dan teknisi IT Kemenag kabupaten dan kota serta KUA kecamatan, yang hadir pada kegiatan pembinaan masjid berbasis SIMAS, belum lama ini.

Sehingga dia berharap akhir tahun 2016, seluruh KUA di Sulawesi Tengah sudah mengaplikasikannya.

"Kami telah melaporkannya ke pusat sebagai satu diantara bentuk inovasi layanan pada Kemenag Sulteng," ujarnya.

Sofyan juga menjelaskan cara kerja system digitalisasi akta nikah cukup praktis, dan menggunakan peralatan sederhana. Awalnya dokumen akta nikah dalam bentuk kertas dipindahkan ke format pdf, melalui handphone android yang dilengkapi alat bantu Cam Scanner. Selanjutnya file tersebut dibuatkan direktori khusus berdasarkan periodisasi tahun dan alphabet huruf depan nama pengantin (suami).

"Data tersebut lalu disalin dan disimpan secara berjenjang mulai dari tingkat KUA, Bimais kabupaten/kota dan kanwil. Bahkan pengamanan terakhir disimpan (untuk sementara) pada google drive," kata Sofyan.