Djan Faridz akan internasionalkan masalah PPP
14 April 2016 20:24 WIB
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Versi Muktamar Jakarta Djan Faridz mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/4/2016). Usai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kepengurusan PPP yang sah, Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz menguji norma dalam pasal 33 ayat 2 Undang-Undang (UU) 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) di MK. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, akan membawa masalah kepengurusan di Partai Persatuan Pembangunan ke kancah internasional.
Dia bahkan menyebut tim kuasa hukumnya sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk membawa masalah kepengurusan ini ke Mahkamah Internasional di Den Haag dan juga forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
"Pengacara saya sudah menyiapkan untuk ke Den Haag guna mendapatkan harapan di PBB dan kita akan bawa ke forum OKI dengan keinginan kita bahwa partai Islam supaya diberikan harapan kepastian hukum," ujar dia, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Kepastian hukum yang dimaksud dia itu, adalah dipatuhinya keputusan Mahkamah Agung Nomor 601/2015 yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta sesuai dengan putusan MA dan UU Partai Politik.
"MA yang bersikap tidak dapat diintervensi Menkumham telah menciptakan harapan PPP, namun itu kandas karena tidak dipatuhinya putusan MA oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasona H Laoly, yang malah mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy," ujar dia.
"Kita lanjut minggu berikutnya karena kebetulan Menko sedang di Amerika. Tapi kelihatan pemerintah bersedia berdamai dengan kita, itu positif," ujar dia.
Dia juga menegaskan tidak mengakui Muktamar islah yang baru digelar di Asrama Haji, Jakarta dengan hasil muktamar itu memutuskan secara aklamasi M Romahurmuziy sebagai ketua umum PPP dan tetap kukuh mengajak pihak Romi untuk islah dengannya.
"Sikap saya tetap tawarkan beliau untuk jabatan terhormat saya tidak akan mencabut undangan saya untuk dia untuk bergabung dalam satu kesatuan," ujarnya.
Dia bahkan menyebut tim kuasa hukumnya sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk membawa masalah kepengurusan ini ke Mahkamah Internasional di Den Haag dan juga forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
"Pengacara saya sudah menyiapkan untuk ke Den Haag guna mendapatkan harapan di PBB dan kita akan bawa ke forum OKI dengan keinginan kita bahwa partai Islam supaya diberikan harapan kepastian hukum," ujar dia, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Kepastian hukum yang dimaksud dia itu, adalah dipatuhinya keputusan Mahkamah Agung Nomor 601/2015 yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta sesuai dengan putusan MA dan UU Partai Politik.
"MA yang bersikap tidak dapat diintervensi Menkumham telah menciptakan harapan PPP, namun itu kandas karena tidak dipatuhinya putusan MA oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasona H Laoly, yang malah mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy," ujar dia.
"Kita lanjut minggu berikutnya karena kebetulan Menko sedang di Amerika. Tapi kelihatan pemerintah bersedia berdamai dengan kita, itu positif," ujar dia.
Dia juga menegaskan tidak mengakui Muktamar islah yang baru digelar di Asrama Haji, Jakarta dengan hasil muktamar itu memutuskan secara aklamasi M Romahurmuziy sebagai ketua umum PPP dan tetap kukuh mengajak pihak Romi untuk islah dengannya.
"Sikap saya tetap tawarkan beliau untuk jabatan terhormat saya tidak akan mencabut undangan saya untuk dia untuk bergabung dalam satu kesatuan," ujarnya.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016
Tags: