Penghentian pembahasan Raperda reklamasi terkait keamanan negara
14 April 2016 19:12 WIB
Dokumentasi foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta, di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2). Meskipun menuai pro dan kontra, tapi proyek reklamasi di Teluk Jakarta terus berjalan dan rencananya akan rampung pada akhir 2018 mendatang, dimana 10 pulau buatan telah mengantongi izin reklamasi dan amdal, sementara tujuh pulau buatan lainnya masih dalam proses pengajuan amdal dan reklamasi. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, mengatakan, penghentian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklamasi Teluk Jakarta dihentikan karena terkait keamanan Jakarta sebagai ibu kota negara.
"Penghentian pembahasan raperda terkait reklamasi oleh dewan karena soal draf bagian keempat yakni Kawasan Strategis Nasional Tertentu pada pasal 33. Tidak bisa itu dikatakan kawasan strategis nasional tertentu karena Jakarta ibu kota negara," kata dia, di Jakarta, Kamis.
Prabowo menegaskan bahwa penghentian pembahasan raperda tersebut bukan karena tertangkapnya Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, oleh KPK, dalam Operasi Tangkap Tangan.
"Bayangkan kalau pulaunya itu tidak jadi kawasan strategis nasional secara keseluruhan, intervensi asing masuknya lebih gampang. Sedangkan Jakarta sebagai ibu kota negara kan harus diamankan," katanya.
Menurut dia untuk mengamankan kawasan itu harus dari daerah dan pusat. Hal itulah yang tidak disepakati dan tidak dilaksanakannya paripurna sampai dua kali. Ada fraksi yang setuju ada yang tidak.
Di Fraksi Gerindra sendiri ada delapan orang, termasuk Soenirman, yang tidak setuju pembahasan raperda itu dilanjutkan, sedangkam tujuh orang setuju.
"tu masalah zonasi yang belum disepakati apalagi untuk membahas soal tata ruang. Dua raperda yang bersinggungan tidak dapat dibahas bersama-sama," katanya.
DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan pembahasan dua raperda terkait reklamasi di kawasan pantai utara Jakarta.
Kedua Raperda yang dimaksud tersebut adalah Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).
"Penghentian pembahasan raperda terkait reklamasi oleh dewan karena soal draf bagian keempat yakni Kawasan Strategis Nasional Tertentu pada pasal 33. Tidak bisa itu dikatakan kawasan strategis nasional tertentu karena Jakarta ibu kota negara," kata dia, di Jakarta, Kamis.
Prabowo menegaskan bahwa penghentian pembahasan raperda tersebut bukan karena tertangkapnya Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, oleh KPK, dalam Operasi Tangkap Tangan.
"Bayangkan kalau pulaunya itu tidak jadi kawasan strategis nasional secara keseluruhan, intervensi asing masuknya lebih gampang. Sedangkan Jakarta sebagai ibu kota negara kan harus diamankan," katanya.
Menurut dia untuk mengamankan kawasan itu harus dari daerah dan pusat. Hal itulah yang tidak disepakati dan tidak dilaksanakannya paripurna sampai dua kali. Ada fraksi yang setuju ada yang tidak.
Di Fraksi Gerindra sendiri ada delapan orang, termasuk Soenirman, yang tidak setuju pembahasan raperda itu dilanjutkan, sedangkam tujuh orang setuju.
"tu masalah zonasi yang belum disepakati apalagi untuk membahas soal tata ruang. Dua raperda yang bersinggungan tidak dapat dibahas bersama-sama," katanya.
DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan pembahasan dua raperda terkait reklamasi di kawasan pantai utara Jakarta.
Kedua Raperda yang dimaksud tersebut adalah Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016
Tags: