Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan transaksi narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba) jenis sabu sebagai barang bukti seberat 39,6 kilogram.

"BNN berhasil membekuk jaringan narkotika di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, dan menyita 39,6 kilogram sabu dari tujuh tersangka," kata Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Jakarta, Selasa.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di daerah Bekasi dan Jakarta, katanya.

"Selanjutnya, BNN melakukan penyelidikan di kawasan Bekasi dan Jakarta. Pada tanggal 18 Maret 2016, petugas mendapatkan informasi tentang sebuah mobil jenis pick up yang bertolak dari Bekasi ke arah Jakarta yang dicurigai membawa narkoba," kata pria yang akrab dipanggil Buwas itu.

Setelah dilakukan pemantauan mobil pick up tersebut, ia mengemukakan, tampak memuat dua koli barang yang ditutupi terpal, dan akhirnya tiba di kawasan Pademangan tepat berada di halaman parkir satu hotel di kawasan RE Martadinata, Pademangan Utara, katanya.

"Berselang beberapa jam, sebuah kendaraan roda dua dan roda empat tiba di dekat mobil pick up. Seseorang berinisial MJ (39) turun dari motor menyerahkan kunci kepada FA (38) yang baru turun dari mobil jenis sedan," kata Buwas.

Selanjutnya, ia mengemukakan, petugas meringkus keduanya di tempat kejadian perkara kemudian menyita barang bukti sabu.

"Dari keterangan FA diketahui dia mendapatkan perintah dari UM (57), sedangkan MJ diperintah AC (38), yang mana keduanya pengendali juga tengah berada di dalam mobil di sekitar tempat parkir dan empat tersangka ditangkap," katanya.

BNN kemudian melakukan pengembangan dengan dengan mengamankan tiga orang lainnya, yakni MS (26), MW (24) dan AP (28) di depan satu hotel di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Ia menyatakan, ketiganya adalah pelaku yang memarkirkan mobil pick up di Pademangan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.