KPK panggil Kajati dan Aspidsus DKI Jakarta
14 April 2016 08:02 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang (kiri) dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu (kanan) memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4/2016). Sudung dan Tomo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap PT BA untuk mengamankan perkara di Kejaksaan Tinggi Jakarta. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta (ANTARA News) - KPK kembali akan memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang serta Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dalam kasus dugaaan percobaan pemberian suap terkait penghentian penanganan perkara pada PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta.
"Hari ini penyidik KPK mengangendakan pemeriksaan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dalam penyidikan kasus dugaan percobaan pemberian suap terkati penghentian perkara PT Brantas Abipraya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis.
Sudung dan Tomo sebelumnya sudah diperiksa KPK pada Rabu (31/3) hingga Kamis (1/4) pagi setelah sebelumnya ada Operasi Tangkap Tangan terhadap 2 petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) dan 1 orang pihak swasta di Jakarta Timur pada 31 Maret 2016.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa uang suap dari Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, senior manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno yang diberikan melalui seorang swasta yaitu Marudut Pakpahan diduga akan diserahkan kepada Sudung dan Tomo.
"Arah penyampaian ke sana (ke Kejati dan Aspidsus), itu salah satu yang diteliti tapi mengarah ke sana," kata Laode pada Kamis (1/4).
Baik Sudung maupun Tomo juga sudah dicegah bepergian keluar negeri.
Dalam OTT tersebut disita juga uang sejumlah 148.835 dolar AS sebagai barang bukti suap.
"Iya karena mereka memang tahu (kasus korupsi di Kejati DKI Jakarta)," tambah Laode saat ditanya mengenai perang Sudung dan Tomo.
KPK baru menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana tentang penyuapan dan percobaan penyuapan.
Ancaman pidana bagi mereka yang terbukti adalah paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta dan percobaan untuk melakukan kejahatan.
"Hari ini penyidik KPK mengangendakan pemeriksaan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dalam penyidikan kasus dugaan percobaan pemberian suap terkati penghentian perkara PT Brantas Abipraya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis.
Sudung dan Tomo sebelumnya sudah diperiksa KPK pada Rabu (31/3) hingga Kamis (1/4) pagi setelah sebelumnya ada Operasi Tangkap Tangan terhadap 2 petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) dan 1 orang pihak swasta di Jakarta Timur pada 31 Maret 2016.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa uang suap dari Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, senior manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno yang diberikan melalui seorang swasta yaitu Marudut Pakpahan diduga akan diserahkan kepada Sudung dan Tomo.
"Arah penyampaian ke sana (ke Kejati dan Aspidsus), itu salah satu yang diteliti tapi mengarah ke sana," kata Laode pada Kamis (1/4).
Baik Sudung maupun Tomo juga sudah dicegah bepergian keluar negeri.
Dalam OTT tersebut disita juga uang sejumlah 148.835 dolar AS sebagai barang bukti suap.
"Iya karena mereka memang tahu (kasus korupsi di Kejati DKI Jakarta)," tambah Laode saat ditanya mengenai perang Sudung dan Tomo.
KPK baru menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana tentang penyuapan dan percobaan penyuapan.
Ancaman pidana bagi mereka yang terbukti adalah paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta dan percobaan untuk melakukan kejahatan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: