Kejati Jatim keluarkan Sprindik baru La Nyalla
13 April 2016 17:08 WIB
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana memberikan pernyataan kepada wartawan mengenai surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan korupsi La Nyalla Mattaliti di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/4/2016). (ANTARA FOTO/Moch Asim)
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur kepada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim.
"Ya benar sudah dikeluarkan Sprindik baru," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan sprindik yang baru itu masih kasus dugaan korupsi yang sama termasuk pemeriksaan saksi dan ahlinya sama dengan perkara sebelumnya.
Pemeriksaan saksi, kata dia, sudah dimulai sejak Rabu (13/4). "Tidak jadi masalah kita buat Sprindik baru dengan perkara yang sama, karena tidak ada aturan yang melarang itu kepada penyidik," katanya.
Selain itu, kata dia, perkara itu juga belum sampai ke pengadilan alias masih di praperadilan atau belum ke masalah pokok materi.
"Kemarin itu (praperadilan) masih di tahap administratif saja, perkara belum diperiksa," katanya.
Sprindik itu baru itu tertanggal 12 April 2016 dengan nomor 397/0.5fd1/04 2016.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti atas dugaan kasus korupsi dana hibah pembelian saham perdana (initial public offering/IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.
"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah, membebankan biaya perkara kepada termohon," kata Ferdinadus saat membacakan amar putusannya pada persidangan praperadilan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
Ia mengemukakan, pihaknya menolak eksepsi yang diajukan Kejaksaan Tinggi selaku termohon dan mengabulkan permohonan La Nyalla Matalitti sebagai pemohon.
"Penetapan La Nyalla Matalitti sebagai tersangka dalam pembelian saham IPO Bank Jatim yang menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sah dan cacat hukum," katanya.
Hakim menganggap, bukti-bukti yang diajukan Kejati Jatim telah usang dan telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
"Ya benar sudah dikeluarkan Sprindik baru," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan sprindik yang baru itu masih kasus dugaan korupsi yang sama termasuk pemeriksaan saksi dan ahlinya sama dengan perkara sebelumnya.
Pemeriksaan saksi, kata dia, sudah dimulai sejak Rabu (13/4). "Tidak jadi masalah kita buat Sprindik baru dengan perkara yang sama, karena tidak ada aturan yang melarang itu kepada penyidik," katanya.
Selain itu, kata dia, perkara itu juga belum sampai ke pengadilan alias masih di praperadilan atau belum ke masalah pokok materi.
"Kemarin itu (praperadilan) masih di tahap administratif saja, perkara belum diperiksa," katanya.
Sprindik itu baru itu tertanggal 12 April 2016 dengan nomor 397/0.5fd1/04 2016.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti atas dugaan kasus korupsi dana hibah pembelian saham perdana (initial public offering/IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.
"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah, membebankan biaya perkara kepada termohon," kata Ferdinadus saat membacakan amar putusannya pada persidangan praperadilan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
Ia mengemukakan, pihaknya menolak eksepsi yang diajukan Kejaksaan Tinggi selaku termohon dan mengabulkan permohonan La Nyalla Matalitti sebagai pemohon.
"Penetapan La Nyalla Matalitti sebagai tersangka dalam pembelian saham IPO Bank Jatim yang menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sah dan cacat hukum," katanya.
Hakim menganggap, bukti-bukti yang diajukan Kejati Jatim telah usang dan telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: