Industri hijau seluruh sektor bakal cepat terwujud
13 April 2016 11:39 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Syarif Hidayat disaksikan Kepala BPPI Haris Munandar menyerahkan buku Pedoman Penghargaan Industri Hijau kepada Manajer SHE Department Kirana Megatara Group Muhammad Arkam di Jakarta, Rabu. (Antaranews/ Humas Kementerian Perindustrian)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian optimistis bisa mempercepat terwujudnya industri hijau untuk seluruh sektor di Indonesia, mengingat kesadaran pelaku industri nasional terhadap efektivitas produksi dan kepedulian lingkungan terus meningkat.
"Terlebih lagi, saat ini muncul tren di kalangan perusahaan industri yang berlomba-lomba meningkatkan kinerja perusahaan di bidang lingkungan dan sosial," kata Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat di Jakarta, Rabu.
Menurut Syarif, pelaku industri nasional mulai beralih dari pemdekatan business as usual yang hanya mengejar keuntungan, menuju sistem produksi yang lebih terintegrasi, efisien dan berkelanjutan.
Dia menambahkan, penerapan prinsip efisiensi produksi dan peningkatan efektivitas penggunaan sumber daya alam itu disebut industri hijau.
Bentuk keseriusan terhadap pengembangan industri hijau, lanjut Syarif, Kemenperin menuangkan prinsip ini ke dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian khususnya pada pasal 77-83.
Kemenperin secara rutin menyelenggarakan Penghargaan Industri Hijau sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap upaya pelaku industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya,
"Penghargaan ini dapat dijadikan media dalam memperkenalkan kebijakan industri hijau kepada pelaku industri," kata Syarif.
"Terlebih lagi, saat ini muncul tren di kalangan perusahaan industri yang berlomba-lomba meningkatkan kinerja perusahaan di bidang lingkungan dan sosial," kata Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat di Jakarta, Rabu.
Menurut Syarif, pelaku industri nasional mulai beralih dari pemdekatan business as usual yang hanya mengejar keuntungan, menuju sistem produksi yang lebih terintegrasi, efisien dan berkelanjutan.
Dia menambahkan, penerapan prinsip efisiensi produksi dan peningkatan efektivitas penggunaan sumber daya alam itu disebut industri hijau.
Bentuk keseriusan terhadap pengembangan industri hijau, lanjut Syarif, Kemenperin menuangkan prinsip ini ke dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian khususnya pada pasal 77-83.
Kemenperin secara rutin menyelenggarakan Penghargaan Industri Hijau sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap upaya pelaku industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya,
"Penghargaan ini dapat dijadikan media dalam memperkenalkan kebijakan industri hijau kepada pelaku industri," kata Syarif.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016
Tags: